PP NOMOR 6 TAHUN 1994

PENYELENGGARAAN USAHA PERFILMAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1994-01-01
Total Pasal: 50 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1994:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengan yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik dan/atau lainnya. 2. Film seluloid adalah film yang dibuat dengan bahan baku pita seluloid melalui proses kimiawi dan dipertunjukkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi mekanik. 3. Rekaman video adalah film yang dibuat denganbahan pita video atau piringan video (laser disc/video disc), dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik. 4. Pembuatan film adlah kegiatan membuat film, baik dalam bentuk film cerita, film noncerita maupun film iklan. 5. Reklame film adalah sarana publikasi dan promosi film seluloid dan rekaman video, baik yang berbentuk trailer, iklan, poster, stillphoto, slide, klise, banner, pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana publikasi dan promosi lainnya. 6. Pengedaran… 6. Pengedaran film adalah kegiatan penyebarluasan film seluloid dan rekaman video kepada konsumen. 7. Pertunjukan film adalah pemutaran film seluloid, yang dilakukan melalui proyektor mekanik dalam gedung bioskop atau tempat yang diperuntukkan bagi pertunjukan film atau tempat umum lainnya. 8. Penayangan film adalah pemutaran film seluloid dan rekaman video, yang dilakukan melalui proyektor elektronik dari stasiun pemancar penyiaran dan/atau perangkat elektronik lainnya. 9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perfilman. BAB II USAHA PERFILMAN Bagian Pertama Umum

PASAL 2

BAB II USAHA PERFILMAN
Pembinaan, pengembangan dan pengusahaan film sebagai media komunikasi massa diselenggarakan sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia, dan dilaksanakan dengan memperhatikan asas usaha bersama dan kekeluargaan serta asas adil dan merata guna mencegah timbulnya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman pada satu tangan atau satu kelompok. Pasal 3…

PASAL 3

BAB II USAHA PERFILMAN
Untuk mendorong pertumbuhan usaha perfilman nasional, sesuai dengan fungsinya di bidang ekonomi, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan keringanan dalam penyelenggaraan usaha perfilman.

PASAL 4

BAB II USAHA PERFILMAN
Usaha perfilman diselenggarakan oleh warga negara Indonesia dalam bentuk bahan usaha yang berstatus badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kedua Badan Usaha Perfilman

PASAL 5

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Badan usaha perfilman harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. didirikan dan dipimpin oleh warga negara Indonesia;

b. hanya bergerak di bidang usaha perfilman;

c. memperoleh Izin Usaha Perfilman dari Menteri. (2) Badan usaha perfilman yang sudah memperoleh Izin Usaha Perfilman selanjutnya disebut Perusahaan Perfilman. Pasal 6…

PASAL 6

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Izin usaha perfilman yang dikeluarkan oleh Menteri dapat meliputi kegiatan :

a. pembuatan film;

b. jasa teknik film;

c. ekspor film;

d. impor film seluloid;

e. impor rekaman video;

f. pengedaran film seluloid impor;

g. pengedaran rekaman video impor;

h. pengedaran film Indonesia;

i. pertunjukan film;

j. penayangan film. (2) Izin Usaha Perfilman diberikan kepada satu Perusahaan Perfilman untuk satu kegiatan usaha perfilman. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh Izin Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 7

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Izin Usaha Perfilman bagi kegiatan pembuatan film sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a yang diberikan kepada satu Perusahaan Perfilman, berlaku juga sebagai izin untuk kegiatan:

a. a. penyediaan jasa teknik film untuk produksinya sendiri;

b. pengedaran film untuk produksinya sendiri;

c. ekspor film untuk produksinya sendiri. (2) Izin Usaha Perfilman bagi kegiatan pengedaran film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h yang diberikan kepada satu Perusahaan Perfilman, berlaku juga sebagai izin untuk kegiatan ekspor film.

PASAL 8

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Kewajiban memperoleh Izin Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikecualikan terhadap usaha perfilman tertentu yaitu :

a. usaha pertunjukan dan/atau penyanagan film secara berkeliling;

b. usaha penjualan dan/atau penyewaan rekaman video yang tidak terkena wajib daftar perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. (2) Usaha perfilman tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendaftarkan usahanya kepada Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 10

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Izin Usaha Perfilman berlaku selama Perusahaan Perfilman yang bersangkutan masih melakukan kegiatan di bidang perfilman. (2) Izin Usaha Perfilman dapat dicabut apabila Perusahaan Perfilman : a.

a. melakukan usaha perfilman yang melanggar izin yang diberikan;

b. memindahkan usaha perfilman kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Menteri;

c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau laporan tersebut tidak mengandung kebenaran;

d. tidak melaksanakan kegiatan usaha di bidang perfilman dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didahului dengan peringatan atau pembekuan Izin Usaha Perfilman untuk jangka waktu tertentu yang diatur dengan keputusan Menteri. Bagian Ketiga Pembuatan Film Paragraf 1 Umum

PASAL 11

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Kegiatan pembuatan film hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Pembuatan Film. (2) Setiap pembuatan film Indonesia didaftarkan kepada Menteri. (3) Untuk pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipungut biaya dan dapat dikirimkan melalui pos. (4) Pendaftaran pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilengkapi dengan :

a. a. judul dan sinopsis cerita film yang akan dibuat;

b. daftar karyawan inti dan artis-artis pemeran utama;

c. nama Perusahaan Jasa Teknik Film yang digunakan. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 12

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Dalam pembuatan film, Perusahaan Pembuatan Film harus mempedomani kode etik produksi film Indonesia, kode etik masing-masing organisasi profesi, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku di Indonesia. (2) Dalam pembuatan film, hubungan kerja antara Perusahaan Pembuatan Film dengan artis dan karyawan film, harus dituangkan dalam suatu perjanjian kerja. (3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disamping memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, juga memuat tentang jaminan sosial dan perlindungan hukum lainnya bagi artis dan karyawan film, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 13

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Dalam pembuatan film, Perusahaan Pembuatan Film wajib menggunakan secara maksimal kemampuan nasional yang telah tersedia di dalam negeri. (2) Kemampuan nasional yang telah tersedia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sumber daya, baik manusia, potensi, maupun fasilitas jasa teknik film yang memenuhi standar yang berlaku. (3) (3) Dalam menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hubungan kerja antara pemakai dan pemberi jasa diatur dalam sebuah perjanjian kerja. (4) Apabila fasilitas pembuatan film di dalam negeri yang diperlukan belum tersedia atau belum memadai, dengan izin Menteri, Perusahaan Pembuatan Film dapat menggunakan fasilitas jasa teknik film di luar negeri atas rekomendasi organisasi perusahaan penyedia jasa teknik film di Indonesia.

PASAL 14

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada film Indonesia yang bermotivasi kultural dan film lainnya yang berhasil meningkatkan citra Indonesia di forum internasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penghargaan, syarat-syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 15

BAB II USAHA PERFILMAN
Dalam pembuatan film, Perusahaan Pembuatan Film Indonesia dapat menggunakan artis dan karyawan film asing serta lokasi di luar negeri, apabila : a. sesuai dengan tuntutan cerita dan peran; b. dapat memberikan nilai tambah bagi keterampilan dan keahlian karyawan film Indonesia. Paragraf 2… Paragraf 2 Kerjasama Pembuatan Film

PASAL 16

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Kerjasama pembuatan film di dalam negeri dapat dilakukan antara :

a. Perusahaan Pembuatan Film dengan Perusahaan Perfilman lainnya;

b. Perusahaan Pembuatan Film dengan pihak lain. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur dengan perjanjian tertulis yang secara jelas mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. (3) Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tanggungjawab untuk mewujudkan film yang sesuai dengan dasar, arah, tujuan, dan fungsi perfilman Indonesia berada pada Perusahaan Pembuatan Film.

PASAL 17

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Perusahaan Pembuatan Film Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Perusahaan Perfilman atau badan usaha asing, dengan ketentuan :

a. hanya meliputi penyediaan fasilitas jasa teknik film yang belum tersedia di Indonesia, penggunaan artis asing yang sesuai dengan tuntutan cerita dan peran, penggunaan karyawan film asing yang dapat memberikan nilai tambah bagi keterampilan dan keahlian karyawan film Indonesia, serta biaya produksi;

b. b. film yang dibuat tidak merendahkan harkat dan martabat bangsa dan negara Indonesia;

c. wajib memperoleh izin dari Menteri. (2) Dalam kerjasama pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Pembuatan Film Indonesia wajib memperhatikan keseimbangan penggunaan artis, karyawan dan fasilitas jasa teknik film asing dan dalam negeri. (3) Film hasil kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam peredarannya di dalam negeri diperlakukan sama seperti film hasil Perusahaan Pembuatan Film Indonesia lainnya. (4) Ketentuan lebih lanut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh izin kerjasama pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 3 Pembuatan Film Untuk Tujuan Khusus

PASAL 19

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Perusahaan pembuatan film asing, lembaga pemberitaan atau organisasi asing, dapat membuat film tentang Indonesia setelah memperoleh izin dari Menteri, dengan persyaratan sebagai berikut :

a. memperoleh surat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri Republik Indonesia dalam hal ini Perwakilan Republik Indonesia di negara perusahaan pembuatan film asing atau lembaga pemberitaan atau organisasi asing yang bersangkutan;

b. membuat surat pernyataan akan menghormati dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan, norma-norma, adat-istiadat dan tradisi yang berlaku di Indonesia, serta tidak akan melakukan kegiatan lain di luar pembuatan film yang dimaksud.

c. c. membuat surat pernyataan bahwa film yang akan dibuat tidak akan mendiskreditkan, merugikan atau merusak citra Indonesia di dunia internasional;

d. mengikutsertakan petugas yang ditunjuk oleh Menteri dan/atau petugas dari instansi terkait lainnya sebagai pendamping/ penghubung;

e. menyerahkan satu buah kopi-film-jadi hasil pembuatan filmnya kepada Departemen Penerangan Republik Indonesia untuk keperluan dokumentasi, yang dapat digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk tujuan nonkomersial. (2) Perusahaan pembuatan film asing atau organisasi asing dapat menggunakan lokasi di Indonesia untuk pembuatan filmnya setelah memperoleh izin dari Menteri, dengan persyaratan sebagai berikut :

a. memperoleh surat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri Republik Indonesia dalam hal ini Perwakilan Republik Indonesia di negara perusahaan pembuatan film asing atau organisasi asing yang bersangkutan;

b. membuat surat pernyataan akan menghormati dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan, norma-norma, adat istiadat dan tradisi yang berlaku di Indonesia, serta tidak akan melakukan kegiatan lain di luar pembuatan film yang dimaksud;

c. membuat surat pernyataan bahwa film yang akan dibuat tidak akan mendiskreditkan, merugikan atau merusak citra Indonesia di dunia internasional. (3) Dalam pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diusahakan sejauh mungkin mengikut sertakan artis dan/atau karyawan film Indonesia. (4) (4) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikeluarkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan instansi terkait dan yang berwenang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pembuatan film tentang Indonesia dan atau izin menggunakan lokasi di Indonesia ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Jasa Teknik Film

PASAL 20

BAB II USAHA PERFILMAN
Penyediaan jaasa teknik film dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Jasa Teknik Film.

PASAL 21

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Perusahaan Jasa Teknik Film dilarang memerikan layanan jasa teknik bagi film Indonesia yang tidak memiliki :

a. bukti lulus sensor, untuk pencetakan kopi dan pemberian teks;

b. bukti lulus sensor dan persetujuan dari pemilik film, untuk pembuatan alih rekam dan pengisian dialog bahasa Indonesia. (2) Perusahaan Jasa Teknik Film dilarang memberikan layanan jasa teknik bagi film impor yang tidak memiliki bukti pendaftaran pengimporan film dan bukti lulus sensor, untuk pemberian teks, pencetakan dan/atau penggandaan. Bagian… Bagian Kelima Ekspor Film

PASAL 22

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Ekspor film dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Ekspor Film. (2) Disamping Perusahaan Ekspor Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ekspor film dapat juga dilakukan oleh Perusahaan Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Film hanya dapat diekspor apabila telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film. (4) Ketentuan ekspor film dalam Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang ekspor pada umumnya. Bagian Keenam Impor Film Paragraf 1 Impor Film Untuk Tujuan Komersial

PASAL 23

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Impor film seluloid untuk tujuan komersial hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Impor Film Seluloid. (2) (2) Impor film dilakukan dalam bentuk :

a. Kopi-film-jadi;

b. Negatif induk untuk dicetak di dalam negeri. (3) Impor film hanya dapat dilakukan dalam ukuran 35 mm atau lebih.

PASAL 24

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Impor rekaman video untuk tujuan komersial hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Impor Rekaman Video. (2) Impor rekaman video dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk pita video, dalam bentuk pita video rekaman induk;

b. untuk piringan video (laser disc/video disc), dapat dalam bentuk pita video rekaman induk atau dalam bentuk piringan video (laser disc/video disc) secara utuh. (3) Impor piringan video (laser disc/video disc) secara utuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan setelah copy pertamanya dinyatakan lulus sensor secara utuh oleh lembaga sensor film.

PASAL 25

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Impor film seluloid dan rekaman video hanya dapat dilakukan melalui kantor pabean di tempat kedudukan lembaga sensor film. (2) (2) Ketentuan impor film seluloid dan rekaman video dalam Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang impor pada umumnya.

PASAL 26

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Impor film dimaksudkan sebagai pelengkap untuk memenuhi keperluan pertunjukan dan penayangan film di dalam negeri, dan jumlahnya harus seimbang dengan peningkatan produksi film Indonesia. (2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud alam ayat (1), setiap tahun ditetapkan jumlah judul film seluloid dan rekaman video yang boleh diimpor. (3) Pelaksanaan ketentuan mengenai impor film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

PASAL 27

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Setiap film impor wajib didaftarkan kepada Menteri. (2) Pendaftaran film impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilengkapi dengan :

a. judul dan sinopsis cerita film yang diimpor;

b. kontrak jual beli dan bukti penyerahan hak edar untuk Indonesia dari produser/supplier luar negeri kepada Perusahaan Impor Film beserta bahan reklame filmnya;

c. bukti pemasukan film dari kantor pabean. (3) (3) Ketentuan tentang tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 2 Pemasukan Film Diplomatik

PASAL 28

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Pemasukan film ke Indonesia oleh dan untuk kepentingan perwakilan negara asing dan badan-badan internasional yang diakui oleh Pemerintah, dilakukan sesuai dengan ketentuan pemasukan barang-barang diplomatik. (2) Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diperuntukkan bagi kalangan sendiri dalam lingkungan perwakilan negara asing atau badan-badan internasional yang bersangkutan. (3) Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipertunjukkan di tempat umum atau ditayangkan kepada umum, dengan ketentuan:

a. telah dinyatakan lulus sensor ooleh lembaga sensor film Indonesia;

b. memperoleh izin pertunjukan atau penayangan dari Menteri;

c. memperoleh izin keramaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. tidak dibenarkan memungut bayaran. Paragraf 3… Paragraf 3 Pemasukaan Film Untuk Tujuan Khusus

PASAL 29

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Pemasukan film untuk tujuan khusus dilakukan berdasarkan izin Menteri dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Pemasukan film untuk tujuan khusus dilakukan oleh lembaga, organisasi atau penyelenggara yang berkaitan dengan tujuan pemasukan film tersebut. (3) Pemasukan film untuk tujuan khusus yang dimaksudkan untuk tujuan komersial dilakukan oleh Perusahaan Impor Film Seluloid dan Perusahaan Impor Rekaman Video. (4) Film untuk tujuan khusus sebelum diedarkan atau dipertunjukkan wajib disensor terlebih dahulu oleh lembaga sensor film dan harus dibubuhi teks dalam bahasa Indonesia atau diisi dialog dalam bahasa Indonesia. Paragraf 4 Impor Film Untuk Keperluan Penayangan Melalui Media Elektronik

PASAL 30

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Impor film untuk keperluan penayangan melalui media elektronik dilakukan oleh penyelenggara penyiaran yang bersangkutan atau oleh Perusahaan Impor Film Seluloid dan Perusahaan Impor Rekaman Video. (2) (2) Impor film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan sebelum ditayangkan wajib disensor terlebih dahulu oleh lembaga sensor film dan dibubuhi teks dalam baahasa Indonesia. Bagian Ketujuh Pengedaran Film

PASAL 31

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Usaha pengedaran film dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Pengedar Film. (2) Perusahaan Pengedar Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

a. Perusahaan Pengedar Film Seluloid Impor, untuk film seluloid impor;

b. Perusahaan Pengedar Rekaman Video Impor, untuk rekaman video impor;

c. Perusahaan Pengedar Film Indonesia, untuk film seluloid Indonesia dan/atau rekaman video Indonesia. (3) Film yang dapat diedarkan hanya film yang telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film, dan khusus untuk film seluloid impor dan rekaman video impor harus dibubuhi tekss dalam bahasa Indonesia. (4) (4) Apabila dari pendaftaran film impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diperoleh penilaian bahwa film yang bersangkutan dipandang bermanfaat bagi upaya pembinaan dan pendidikan anak-anak di Indonesia, terhadap film impor yang bersangkutan sebelum diedarkan, dapat dibebankan kewajiban untuk mengisi dialog dalam bahasa Indonesia.

PASAL 32

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Tatalaksana peredaran film diselenggarakan melalui satuan-satuan wilayah yang disebut Wilayah Edar. (2) Satu Wilayah Edar meliputi satu Provinsi Daerah Tingkat I. (3) Setiap film yang akan diedarkan di setiap Wilayah Edar harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Departemen Penerangan dalam hal ini Kantor Wilayah Departemen Penerangan setempat. (4) Film yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dilengkapi dengan :

a. judul dan sinopsis cerita film yang akan diedarkan;

b. bukti lulus sensor;

c. surat bukti hak edar film dari pemilik film. (5) Film yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diedarkan sebagai berikut :

a. film seluloid diedarkan ke gedung bioskop untuk dipertunjukkan;

b. rekaman video diedarkan ke toko video untuk diperjual belikan atau disewakan. (6) (6) Perusahaan yang mengedarkan rekaman video, disamping melaporkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), juga wajib melaporkan seluruh toko video yang menyalurkan rekaman video dari perusahaan yang bersangkutan.

PASAL 33

BAB II USAHA PERFILMAN
Apabila film yang diedarkan ternyata menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman atau keselarasan hidup masyarakat, film tersebut dapat ditarik dari peredaran oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan dan saran tertulis dari badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman.

PASAL 34

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Organisasi perusahaan pembuatan film dapat membentuk suatu wadah yang berfungsi membantu kelancaran peredaran film seluloid Indonesia. (2) Wadah sebagaimana dimaksud alam ayat (1) didirikan di Pusat dengan cabang-cabang di setiap Wilayah Edar. (3) Wadah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bersama-sama dengan organisasi perusahaan pertunjukan film dan perusahaan-perusahaan pengedar film seluloid impor bekerjasama untuk:

a. meningkatkan promosi dan kelancaran pengedaran film seluloid Indonesia agar dapat dipertunjukkan di bioskop-bioskop secara merata;

b. b. mengusahakan tersedianya hari putar yang cukup bagi film seluloid impor dengan jadwal pertunjukan film seluloid Indonesia;

d. membantu kelancaran perolehan hasil pertunjukan film seluloid Indonesia oleh pihak yang berhak;

e. mengusahakan terciptanya iklim usaha yang menguntungkan bagi semua pihak yang terkait. (4) Wadah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas dan memperoleh pengukuhan dari Menteri. Bagian Kedelapan Pertunjukan dan Penayangan Film

PASAL 35

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Pertunjukan film seluloid dilakukan oleh Perusahaan Perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Pertunjukan Film. (2) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan di dalam gedung bioskop atau tempat yang diperuntukkan bagi pertunjukan film. (3) Penyelenggara pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) wajib memberitahukan ketentuan penggolongan usia penonton yang ditetapkan oleh lembaga sensor film, dengan cara :

a. mencantumkan secara jelas pada seluruh reklame film, termasuk pada iklan-iklan film di media cetak dan media elektronik; b.

b. mencantumkan pada pintu masuk dan loket-loket karcis atau tempat lainnya yang mudah dilihat;

c. mempertunjukkan bukti lulus sensor yang menantumkan ketentuan penggolongan usia penonton sebelum film dipertunjukkan.

PASAL 36

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Pertunjukan film di luar gedung bioskop hanya dapat dilakukan dalam :

a. kegiatan sosial dan kegiatan penerangan atau penyuluhan masyarakat dengan tidak memungut bayaran dari penonton;

b. pertunjukan keliling, baik dengan maupun tanpa memungut bayaran dari penonton. (2) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, lembaga, organisasi dan kelompok orang, dengan ketentuan bahwa film yang dapat dipertunjukkan hanya film yang sesuai keputusan lembaga sensor film diperuntukkan bagi semua umur. (3) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat diselenggarakan oleh usaha pertunjukan film keliling, dengan ketentuan hanya dapat mempertunjukkan film seluloid Indonesia berukuran 16 mm. (4) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan, dengan ketentuan:

a. a. di tempat terbuka, hanya dapat mempertunjukan film seluloid Indonesia yang sesuai keputusan lembaga sensor film diperuntukkan bagi semua umur.

b. di tempat tertutup dengan khalayak terbatas, dapat mempertunjukkan film seluloid Indonesia lainnya, dengan keharusan memberitahukan terlebih dahulu ketentuan penggolongan usia penonton untuk film tersebut, sesuai keputusan lembaga sensor film. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

PASAL 37

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Penayangan film dilakukan oleh Perusahaan Perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Penayangan Film. (2) Perusahaan Penayangan Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat menayangkan rekaman video, baik dalam bentuk pita video maupun piringan video (laser disc/video disc). (3) Penayangan rekaman video yang dilakukan secara berkeliling dapat diselenggarakan oleh instansi Pemerintah atau lembaga untuk, kegiatan sosial dan kegiatan penerangan atau penyuluhan masyarakat, dengan ketentuan:

a. dilaksanakan tanpa memungut bayaran dari penonton;

b. Rekaman video yang boleh ditayangkan hanya rekaman video Indonesia yang sesuai keputusan lembaga sensor film diperuntukkan bagi semua umur;

c. c. memiliki hak penayangan dari perusahaan pembuatan atau pemilik rekaman video yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penayangan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

PASAL 38

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Film dan reklame film yang dapat dipertunjukkan atau ditayangkan hanya film dan reklame film yang telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film. (2) Setiap reklame film harus sesuai dengan isi film yang direklamekan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi:

a. film yang dimaksudkan untuk dinilai oleh Dewan Juri bagi kepentingan festival film internasional di Indonesia;

b. film milik perwakilan asing dan badan-badan internasional yang diakui oleh Pemerintah, yang diperuntukkan hanya bagi kalangan sendiri dalam lingkungan perwakilan negara asing atau badan-badan internasional yang bersangkutan;

c. film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) yang dipertunjukkan untuk kalangan sendiri. Bagian… Bagian Kesembilan Penyensoran

PASAL 39

BAB II USAHA PERFILMAN
Penyensoran film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan dilakukan oleh lembaga sensor film.

PASAL 40

BAB II USAHA PERFILMAN
(1) Setiap film dan reklame film yang disensor dikenakan biaya sensor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan besarnya biaya sensor diatur dengan keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. BAB III PERAN SERTA MASYARAKAT Bagian Pertama Bentuk Peran Serta Masyarakat

PASAL 41

BAB III PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta warganegara dan/atau kelompok masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk peningkatan dan pengembangan mutu perfilman, kemampuan profesi insan perfilman, apresiasi masyarakat dan penangkalan berbagai pengaruh negatif di bidang perfilman. (2) (2) Peran serta warganegara dan/atau kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan atau bdan hukum, yayasan, perkumpulan, atau badan lain yang sejenis. (3) Peran serta warganegara dan/atau kelompok masyarakat dapat berupa pembentukan lembaga pendidikan perfilman, lembaga arsip film, kine klub, museum perfilman, dan bentuk lain yang dapat menunjang perkembangan film Indonesia. Bagian Kedua Apresiasi Masyarakat

PASAL 42

BAB III PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Untuk menumbuhkan dan mengembangkan apresiasi masyarakat terhadap film Indonesia, masyarakat perfilman dapat menyelenggarakan kegiatan apresiasi film Indonesia antara lain dalam bentuk penyelenggaraan festival film atau pekan film Indonesia di dalam dan di luar negeri, penyelenggaraan festival film internasional di Indonesia, dan pengikutsertaan film Indonesia dalam festival film internasional. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh masyarakat perfilman dengan bimbingan Pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan apresiasi film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri. Bagian… Bagian Ketiga Organisasi Perfilman

PASAL 43

BAB III PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Untuk menghimpun aspirasi dan potensi yang berdaya guna dan berhasil guna dalam memajukan pefilman nasional, masyarakat perfilman dapat membentuk organisasi perfilman, masing-masing sebuah, sesuai dengan profesi dan kegiatannya. (2) Setiap organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki kode etik masing-masing dan kode etik bersama, yang harus dipedomani dan dijadikan acuan utama dalam melakukan kegiatannya dan/atau menyelesaikan permasalahan di antara sesama anggota profesi maupun antar organisasi profesi. (3) Organisasi perfilman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan pada Departemen Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (4) Organisasi perfilman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh pengukuhan dari Menteri. Bagian Keempat Badan Pertimbangan Perfilman Nasional

PASAL 44

BAB III PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam rangka pembinaan perfilman dan untuk mengembangkan serta mewujudkan interaksi positif antara masyarakat perfilman, Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, Pemerintah membentuk badan pertimbangan perfilman nasional, yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman. BAB IV… BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 45

BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Pembuatan Film yang tidak menggunakan kemampuan nasional yang telah tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 jo. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, dikenakan denda administrasi sebesar Rpp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap pembuatan satu judul film. (2) Perusahaan Pembuatan Film yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai tiga kali, dikenakan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Perfilman yang telah dimilikinya.

PASAL 46

BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF
Perusahaan pembuatan film asing, lembaga pemberitaan atau organisasi asing yang membuat film tentang Indonesia dan/atau menggunakan lokasi di Indonesia untuk pembuatan filmnya tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 jo. Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Pasal 47…

PASAL 47

BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Pembuatan Film atau Perusahaan Pengedar Film atau Perusahaan Pertunjukan Film atau Perusahaan Penayangan Film yang mengedarkan atau mempertunjukkan atau menayangkan reklame film yang tidak sesuai dengan isi film yang direklamekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 jo. Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukannya. (2) Perusahaan Perfilman yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai tiga kali, dikenakan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Perfilman yang dimilikinya.

PASAL 48

BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Pertunjukan Film dan Perusahaan Penayangan Film atau penyelenggara pertunjukan film yang mempertunjukkan atau menayangkan film yang tidak sesuai dengan ketentuan penggolongan usia penonton yang ditetapkan oleh lembaga sensor film bagi film yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 atau tidak memberitahukan ketentuan golongan usia penonton yang ditetapkan oleh lembaga sensor film bagi film yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (4) huruf b serta Pasal 37 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah ini, dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap pertunjukan atau penayangan film. (2) (2) Perusahaan Pertunjukan Film dan Perusahaan Penayangan Film atau penyelenggara pertunjukan film yang melakukan tindak pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai tiga kali, dikenakan sanksi pencabutan Izin Usaha Perfilman yang dimilikinya.

PASAL 49

BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Penayangan Film yang menayangkan film tanpa memperhatikan waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan penggolongan usia penonton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992, dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah). (2) Perusahaan Penayangan Film yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai tiga kali, dikenakan snaksi pencabutan Izin Usaha Perfilman yang dimilikinya.

PASAL 50

BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 diatur oleh Menteri. BAB V… BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 51

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan yangmengatur penyelenggaraan usaha perfilman dan bentuk perizinan yang telah ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 52

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 1994 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN I994 NOMOR 11