PP NOMOR 8 TAHUN 1994

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. ADHI KARYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1994-01-01
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1994:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PEMBENTUKAN
Untuk memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman kepada Pemerintah, dibentuk Badan Pertimbangan Perfilman Nasional, disingkat BP2N.

PASAL 2

BAB I PEMBENTUKAN
BP2N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Bagian Kedua Fungsi, Tugas, dan Wewenang

PASAL 3

BAB I PEMBENTUKAN
(1) BP2N mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. memberikan pertimbangan, saran, usul, nasihat, atau pemikiran kepada Menteri Penerangan dalam perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan perfilman di Indonesia, baik diminta maupun tidak diminta;

b. memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh perusahaan pembuatan film atau pemilik film Indonesia terhadap film yang ditolak oleh Lembaga Sensor Film. (2) (2) Fungsi BP2N sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan salah satu mata rantai dalam sistem pembinaan perfilman di Indonesia.

PASAL 4

BAB I PEMBENTUKAN
(1) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BP2N mempunyai tugas menghimpun dan mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan perfilman serta merumuskan saran-saran dalam rangka pengembangan perfilman di Indonesia, yang mencakup aspek :

a. penerangan;

b. pendidikan;

c. pengembangan budaya bangsa;

d. hiburan;

e. ekonomi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BP2N bertanggung jawab kepada Menteri Penerangan.

PASAL 5

BAB I PEMBENTUKAN
(1) BP2N mempunyai wewenang:

a. memberikan pertimbangan dan saran kepada Menteri penerangan sesuai dengan fungsi dan tugasnya;

b. memberikan pertimbangan dan saran tertulis kepada Menteri Penerangan untuk menarik dari peredaran film-film yang menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman atau keselarasan hidup masyarakat;

c. c. menerima dan memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh perusahaan pembuatan film atau pemilik film Indonesia yang filmnya ditolak oleh Lembaga Sensor Film. (2) Keputusan BP2N sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, diambil secara musyawarah untuk mufakat setelah mempertimbangkan penjelasan dari Lembaga Sensor Film. (3) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan penghitungan suara terbanyak. Bagian Ketiga Organisasi dan Keanggotaan

PASAL 6

BAB I PEMBENTUKAN
(1) BP2N beranggotakan paling banyak 25 (duapuluh lima) orang, terdiri dari unsur-unsur:

a. Pemerintah;

b. Masyarakat perfilman;

c. Para ahli di bidang pendidikan, kebudayaan, agama, dan perfilman;

d. Wakil organisasi perfilman;

e. Wakil organisasi kemasyarakatan lainnya yang dipandang perlu. (2) Anggota BP2N diangkat dan diberhentikan oleh masa bakti 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya. Pasal 7…

PASAL 7

BAB I PEMBENTUKAN
(1) Susunan organisasi BP2N terdiri dari:

a. Ketua merangkap anggota;

b. Wakil Ketua merangkap anggota;

c. Sekretaris merangkap anggota;

d. Anggota. (2) Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh seluruh anggota di antara anggota BP2N yang tidak menduduki jabatan di pemerintahan.

PASAL 8

BAB I PEMBENTUKAN
Syarat-syarat untuk menjadi anggota BP2N: a. warga negara Indonesia yang telah berusia 30 (tiga puluh) tahun; b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. memahami sepenuhnya dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman; d. memiliki kecakapan dan pengalaman dalam ruang lingkup tugas unsur yang diwakilinya, serta mempunyai wawasan di bidang perfilman; e. dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab; dan f. tidak merangkap sebagai anggota Lembaga Sensor Film. Pasal 9…

PASAL 9

BAB I PEMBENTUKAN
Keanggotaan BP2N berakhir karena: a. selesai masa tugas keanggotaan; b. mengundurkan diri dan/atau ditarik oleh instansi atau organisasi yang mengusulkannya; c. alasan kesehatan yang tidak memungkinkannya menjalankan tugas; atau d. meninggal dunia.

PASAL 10

BAB I PEMBENTUKAN
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas BP2N, Menteri Penerangan memperbantukan sebuah Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris BP2N yang dijabat oleh Direktur yang malakukan fungsi pembinaan perfilman, Departemen Penerangan. Bagian Keempat Tata Kerja

PASAL 11

BAB I PEMBENTUKAN
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BP2N bekerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan Keputusan Menteri Penerangan. BAB II… BAB II PEMBIAYAAN

PASAL 12

BAB II PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan BP2N dibebankan pada anggaran Departemen Penerangan. BAB III KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 13

BAB III KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini: a. segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dewan Film Nasional yang telah ada dan tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku; b. keanggotaan Dewan Film Nasional yang telah ada masih berlaku dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya para anggota BP2N berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 14

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 15…

PASAL 15

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 1994 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 13