PP NOMOR 16 TAHUN 1995

PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM DAN JANDA/DUDANYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1995-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1995:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995: a. Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1995, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; b. Pensiunan… b. Pensiunan janda/duda Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1995, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini; c. Pensiunan janda/duda Hakim yang tewas yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1995, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut: a. bagi Hakim menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini; b. bagi janda/duda Hakim menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini; c. bagi janda/duda yang tewas menurut Daftar VI-A sampai Daftar VI-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3…

PASAL 3

Pensiunan pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

PASAL 4

Pensiunan Hakim dan janda/dudanya yang dipensiunkan dengan pangkat Pengaturan Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pensiun pokoknya dinaikkan sebesar 100 % (seratus per seratus) dari pensiun pokok yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993.

PASAL 5

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 6

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 1995. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1995 , ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 32