PP NOMOR 17 TAHUN 1995

PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1994/95 KE TAHUN ANGGARAN 1995/96

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1995-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1995:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1994/95 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 25.621.766.000,00 (dua puluh lima milyar enam ratus dua puluh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96. (2) (2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek Peraturan Pemerintah ini. (3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimna dimaksud dalam ayat

(1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995.

PASAL 2

Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1995 , ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 33