PASAL I
Ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1995, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9…
"Pasal 9
Jumlah anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
Undang-undang ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang terdiri dari :
a.
425 (empat ratus dua puluh lima) orang dari organisasi peserta
Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum;
b.
75 (tujuh puluh lima) orang dari golongan karya ABRI yang
diangkat".
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1995, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9…
"Pasal 9
Jumlah anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
Undang-undang ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang terdiri dari :
a.
425 (empat ratus dua puluh lima) orang dari organisasi peserta
Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum;
b.
75 (tujuh puluh lima) orang dari golongan karya ABRI yang
diangkat".