PP NOMOR 20 TAHUN 1995

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DI UBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1995

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1995-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1995:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1995, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 9…
"Pasal 9
Jumlah anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
Undang-undang ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang terdiri dari :
a.
425 (empat ratus dua puluh lima) orang dari organisasi peserta
Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum;
b.
75 (tujuh puluh lima) orang dari golongan karya ABRI yang
diangkat".

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.