Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1994, sebagian kekayaan Negara Republik Indonesia hasil pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara Polonia, Medan dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura II. (2) (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp 486,69 (sepuluh miliar tiga puluh juta dua ratus lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh sembilan sen), dengan rincian sebagaimana terlampir. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 2
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dan Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 3
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 4…
PASAL 4
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1995 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 45 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 24 TAHUN 1995 TANGGAL : 10 AGUSTUS 1995 =============================================================== NO. NAMA/JENIS NILAI KETERANGAN ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Peralatan Telekomunikasi Rp 459,23 Hasil Pembangunan Navigasi dan Listrik APBN Tahun 1987 yang Belum diserahkan 2. Bangunan Gedung Operasi/ Rp 027,46 Aktiva tetap dan aktiva Perkantoran dan lain-lain lainnya PT. Angkasa Pura I yang belum tercatat dalam perhitungan PP No. 26 Tahun 1994 karena belum diserahkan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- JUMLAH Rp 486,69 =============================================================== ttd. SOEHARTO