PP NOMOR 31 TAHUN 1995

KOMISI BANDING PATEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1995-01-01
Total Pasal: 27 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1995:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang paten. 2. Undang-undang Paten adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. 3. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten. 4. Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten. BAB II TUGAS, WEWENANG, DAN SUSUNAN ORGANISASI Bagian Pertama Tugas dan Wewenang

PASAL 2

BAB II TUGAS, WEWENANG,
(1) Komisi Banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutuskan permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-undang Paten. (2) (2) Komisi Banding bersifat mandiri dan bekerja berdasarkan keahlian. Bagian Kedua Susunan Organisasi

PASAL 3

BAB II TUGAS, WEWENANG,
(1) Komisi Banding diketuai secara tetap oleh seseorang Ketua yang merangkap sebagai anggota. (2) Anggota Komisi Banding berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

PASAL 4

BAB II TUGAS, WEWENANG,
(1) Ketua dan Anggota Komisi Banding, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, atas usul pimpinan Kantor Paten. (2) Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari tenaga yang mempunyai pengetahuan, penguasaan, keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang paten. (3) Masa jabatan Ketua Komisi banding 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

PASAL 5

BAB II TUGAS, WEWENANG,
(1) Anggota Komisi Banding, kecuali yang merangkap sebagai Ketua, diangkat setiap kali ada permintaan banding. (2) (2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dari :

a. tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan, penguasaan, keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang paten atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya diperlukan dalam pemeriksaan banding; dan

b. Pemeriksaan Paten senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan paten yang ditolak.

PASAL 6

BAB II TUGAS, WEWENANG,
Pemeriksaan Paten senior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf b adalah Pemeriksaan Paten pada Kantor paten yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Paten Pratama Madya.

PASAL 7

BAB II TUGAS, WEWENANG,
(1) Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, pimpinan Kantor Paten mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri. (2) Menteri menetapkan pengganti Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 8…

PASAL 8

BAB II TUGAS, WEWENANG,
(1) Dalam hal Anggota Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai anggota atau diberhentikan pada saat pemeriksaan banding masih berlangsung, pimpinan Kantor Paten mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri. (2) Menteri menetapkan pengganti Anggota komisi banding sebagaimana dalam ayat (1).

PASAL 9

BAB II TUGAS, WEWENANG,
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu oleh Sekretaris yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada Komisi Banding dan secara fungsional dilaksanakan oleh Kantor Paten. (4) Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. BAB III… BAB III PERMINTAAN BANDING Bagian Pertama Tata Cara pengajuan Permintaan Banding

PASAL 10

BAB III PERMINTAAN BANDING
(1) Permintaan banding hanya dapat diajukan oleh orang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang permintaan patennya ditolak Kantor Paten berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-undang Paten. (2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan melalui konsultan paten selaku kuasanya dengan disertai surat kuasa khusus. (3) Konsultan Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus Konsultan Paten yang diatur dalam Daftar Konsultan Paten.

PASAL 11

BAB III PERMINTAAN BANDING
(1) Permintaan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ketua Komisi Banding, dengan tembusan kepada pimpinan Kantor Paten. (2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat pemberitahuan penolakan permintaan paten. (3) (3) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disampaikan secara langsung ke Kantor paten atau dikirim melalui jasa pos.

PASAL 12

BAB III PERMINTAAN BANDING
(1) Pengajuan permintaan banding dikenakan biaya. (2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Bagian Kedua Persayaratan Permintaan Banding

PASAL 13

BAB III PERMINTAAN BANDING
(1) Surat permintaan banding harus memuat sekurang-kurangnya :

a. tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;

b. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding;

c. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan penemu;

d. nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permintaan banding diajukan melalui kuasanya;

e. paten yang dimintakan banding;

f. judul penemuan dan nomor permintaan paten;

g. g. nomor dan tanggal keputusan penolakan permintaan paten; dan

h. alasan pengajuan permintaan banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permintaan paten. (2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g harus tidak merupakan alasan atau penjelasan atau bukti yang baru atau merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan paten yang ditolak. (3) Surat permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan salinan keputusan penolakan permintaan paten. (4) Apabila dipandang perlu Komisi Banding dapat minta agar surat permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan salinan bukti penerimaan permintaan paten yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permintaan paten diajukan dengan menggunakan hak prioritas. Bagian Ketiga Pengadministrasian

PASAL 14

BAB III PERMINTAAN BANDING
(1) Sekretariat Komisi banding memberikan tanda penerimaan berkas permintaan banding yang telah lengkap dan mengadministrasikan permintaan banding tersebut dalam buku khusus. (2) (2) Apabila tanggal penerimaan berkas permintaan banding melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan permintaan paten, Sekretariat Komisi banding segera memberitahukan secara tertulis penolakan permintaan banding atas dasar alasan tidak dipenuhinya batas waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (3) Buku khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat antara lain :

a. nomor urut permintaan banding;

b. tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;

c. tanggal, bulan dan tahun penerimaan berkas permintaan banding;

d. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding;

e. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan penemu;

f. judul penemu dan nomor permintaan paten; dan

g. nama dan alamat kuasa, apabila permintaan banding diajukan melalui kuasa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permintaan banding diatur oleh Menteri. Pasal 15…

PASAL 15

BAB III PERMINTAAN BANDING
(1) Permintaan banding yang telah diajukan dan belum memperoleh keputusan dapat ditarik kembali dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Ketua Komisi Banding dengan tembusan kepada pimpinan Kantor Paten. (2) Permintaan banding yang telah ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi. (3) Dalam hal permintaan banding ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN BANDING Bagian Pertama Tata Cara Pemeriksaan

PASAL 16

BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
Pemeriksaan administrasi dilakukan oleh Sekretaris dengan cara memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13. Pasal 17…

PASAL 17

BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
(1) Ketua Komisi Banding mengatur persidangan pemeriksaan banding sesuai dengan nomor urut permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a. (2) Persidangan pemeriksaan banding bersifat terbuka untuk umum.

PASAL 18

BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
Komisi Banding memeriksa dan memutus permintaan banding secara majelis.

PASAL 19

BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
(1) Pemeriksaan banding dilakukan terhadap berkas permintaan banding yang ada di Sekretariat Komisi Banding. (2) Apabila dianggap perlu untuk kepentingan pemeriksaan banding, Komisi Banding dapat memanggil dan mendengar keterangan dari :

a. orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding;

b. Pemeriksa Paten yang melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan paten yang ditolak;

c. para ahli yang dianggap perlu; atau

d. saksi di bawah sumpah. (3) Apabila dianggap perlu Komisi banding dapat melakukan penelitian di lapangan. Bagian… Bagian Kedua Penyelesaian Permintaan Banding

PASAL 20

BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
(1) Keputusan Komisi Banding diberikan dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas permintaan banding. (2) Keputusan Komisi Banding bersifat final baik secara administrasi maupun secara substantif.

PASAL 21

BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
(1) Keputusan Komisi Banding dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Banding dan para Anggota yang memeriksa dan memutus permintaan banding. (2) Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) sekurang-kurangnya memuat :

a. hari, tanggal, bulan dan tahun keputusan;

b. nama, dan tanda tangan Ketua dan Anggota Komisi Banding;

c. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding;

d. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan penemu;

e. judul penemuan dan nomor permintaan paten;

f. pokok-pokok alasan dalam pengajuan permintaan banding; g.

g. pertimbangan dan penilaian Komisi Banding terhadap alasan permintaan banding;

h. dasar hukum yang menjadi dasar keputusan; dan

i. amar keputusan;

PASAL 22

BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
(1) Dalam hal Komisi Banding memutuskan untuk mengabulkan permintaan banding, maka amar keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf i harus memuat perintah kepada Kantor Paten untuk melaksanakan pemberian paten dan memberikan Surat Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Undang-undang Paten. (2) Pemberian paten sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding.

PASAL 23

BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
(1) Dalam hal Komisi Banding memutuskan untuk menolak permintaan banding, maka amar keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf i harus memuat perintah kepada Kantor paten, untuk segera memberitahukan secara tertulis penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding. (2) (2) Dalam hal permintaan banding diajukan kuasanya, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada kuasa yang bersangkutan dan salinannya diberikan kepada pemilik paten atau orang yang berhak atas paten tersebut. (3) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi banding.

PASAL 24

BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
Sekretariat komisi banding membuat berita acara persidangan Komisi banding yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan pemeriksaan permintaan banding.

PASAL 25

BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
(1) Sekretariat Komisi Banding menyampaikan keputusan Komisi Banding dengan surat resmi kepada Kantor Paten paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan. (2) Kantor Paten mengumumkan hasil keputusan Komisi Banding dalam Berita Resmi Paten. BAB V… BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 26

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua permintaan paten yang ditolak oleh Kantor Paten berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat dimintakan banding kepada komisi banding menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 27

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1995 , ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 54