Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang merek. 2. Undang-undang Merek adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. 3. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan merek. 4. Kantor Merek adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek. BAB II… BAB II TUGAS, WEWENANG, DAN SUSUNAN ORGANISASI Bagian Pertama Tugas dan Wewenang
PASAL 2
BAB II TUGAS, WEWENANG, DAN
(1) Komisi Banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Merek. (2) Komisi Banding bersifat mandiri dan bekerja berdasarkan keahlian. Bagian Kedua Susunan Organisasi
PASAL 3
BAB II TUGAS, WEWENANG, DAN
(1) Komisi Banding diketuai secara tetap oleh seorang Ketua yang merangkap sebagai Anggota. (2) Anggota Komisi Banding berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. Pasal 4…
PASAL 4
BAB II TUGAS, WEWENANG, DAN
(1) Ketua dan Anggota Komisi Banding, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, atas usul pimpinan Kantor Merek. (2) Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari tenaga yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang merek. (3) Masa jabatan Ketua Komisi Banding 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
PASAL 5
BAB II TUGAS, WEWENANG, DAN
(1) Anggota Komisi Banding, kecuali yang merangkap sebagai Ketua, diangkat setiap kali ada permintaan banding. (2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dari:
a. tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang merek atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya diperlukan dalam pemeriksaan banding; dan
b. Pemeriksa Merek Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang ditolak. Pasal 6…
PASAL 6
BAB II TUGAS, WEWENANG, DAN
(1) Pemeriksa Merek senior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b adalah Pemeriksa Merek pada Kantor Merek yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Merek Pratama Madya. (2) Apabila pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini Pemeriksa Merek pada Kantor Merek belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk keanggotaan Komisi Banding dapat diangkat dari Pemeriksa Merek yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Merek Pratama Pertama dengan pengalaman melakukan pemeriksaan substantif sedikitnya selama 3 (tiga) tahun.
PASAL 7
BAB II TUGAS, WEWENANG, DAN
(1) Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai Ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, pimpinan Kantor Merek mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri. (2) Menteri menetapkan pengganti Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 8…
PASAL 8
BAB II TUGAS, WEWENANG, DAN
(1) Dalam hal Anggota Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai anggota atau diberhentikan pada saat pemeriksaan banding masih berlangsung, pimpinan Kantor Merek mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri. (2) Menteri menetapkan pengganti Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PASAL 9
BAB II TUGAS, WEWENANG, DAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada Komisi Banding dan secara fungsional dilaksanakan oleh Kantor Merek. (4) Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. BAB III… BAB III PERMINTAAN BANDING Bagian Pertama Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding
PASAL 10
BAB III PERMINTAAN BANDING
(1) Permintaan banding hanya dapat diajukan oleh orang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang permintaan pendaftaran mereknya ditolak Kantor Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Merek. (2) Dalam hal permintaan banding diajukan melalui kuasa, maka permintaan banding tersebut wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
PASAL 11
BAB III PERMINTAAN BANDING
(1) Permintaan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ketua Komisi Banding, dengan tembusan kepada pimpinan Kantor Merek. (2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek. (3) (3) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Merek atau dikirim melalui jasa pos.
PASAL 12
BAB III PERMINTAAN BANDING
(1) Pengajuan permintaan banding dikenakan biaya. (2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Bagian Kedua Persyaratan Permintaan Banding
PASAL 13
BAB III PERMINTAAN BANDING
(1) Surat permintaan banding harus memuat sekurang-kurangnya:
a. tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;
b. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding;
c. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemilik merek;
d. nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permintaan banding diajukan melalui kuasanya;
e. merek yang dimintakan banding;
f. f. etiket merek yang bersangkutan;
g. nomor dan tanggal keputusan penolakan permintaan pendaftaran merek;
h. alasan pengajuan permintaan banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permintaan pendaftaran merek. (2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h harus tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan pendaftaran merek yang ditolak. (3) Surat permintaan banding sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan salinan keputusan penolakan permintaan pendaftaran merek. (4) Apabila dipandang perlu Komisi Banding dapat minta agar surat permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan:
a. salinan bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
b. salinan peraturan penggunaan merek kolektif, apabila permintaan pendaftaran merek yang ditolak tersebut sedianya akan digunakan sebagai merek kolektif. (5). (5). Salinan peraturan penggunaan merek kolektif sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Bagian Ketiga pengadministrasian
PASAL 14
BAB III PERMINTAAN BANDING
(1) Sekretariat Komisi Banding memberikan tanda penerimaan berkas permintaan banding yang telah lengkap dan pengadministrasikan permintaan banding tersebut dalam buku khusus. (2) Apabila tanggal penerimaan berkas permintaan banding melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek, Sekretariat Komisi Banding segera memberitahukan secara tertulis penolakan permintaan banding atas dasar alasan tidak dipenuhinya batas waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (3) Buku khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat antara lain :
a. nomor urut permintaan banding;
b. tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;
c. tanggal, bulan dan tahun penerimaan berkas permintaan banding;
d. d. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding;
e. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemilik merek;
f. merek yang dimintakan banding; dan
g. nama dan alamat kuasa, apabila permintaan banding diajukan melalui kuasa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permintaan banding diatur oleh Menteri.
PASAL 15
BAB III PERMINTAAN BANDING
(1) Permintaan banding yang telah diajukan dan belum memperoleh keputusan dapat ditarik kembali dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Ketua Komisi Banding dengan tembusan kepada pimpinan Kantor Merek. (2) Permintaan banding yang telah ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi. (3) Dalam hal permintaan banding ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. BAB IV… BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN BANDING Bagian Pertama Tata Cara Pemeriksaan
PASAL 16
BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
Pemeriksaan administrasi dilakukan oleh Sekretaris dengan cara memeriksa kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13.
PASAL 17
BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
(1) Ketua Komisi Banding mengatur persidangan pemeriksaan banding sesuai dengan nomor urut permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a. (2) Persidangan pemeriksaan banding bersifat terbuka untuk umum.
PASAL 18
BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
Komisi Banding memeriksa dan memutus permintaan banding secara majelis. Pasal 19…
PASAL 19
BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
(1) Pemeriksaan banding dilakukan terhadap berkas permintaan banding yang telah diajukan kepada Sekretariat Komisi Banding.
(2) Apabila dianggap perlu untuk kepentingan pemeriksaan banding, Komisi Banding dapat memanggil dan mendengar keterangan dari:
a. orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding;
b. Pemeriksa Merek yang melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang ditolak; atau
c. para ahli yang dianggap perlu. (3) Apabila dianggap perlu Komisi Banding dapat melakukan penelitian di lapangan. Bagian Kedua Penyelesaian Permintaan Banding
PASAL 20
BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
(1) Keputusan Komisi Banding diberikan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas permintaan banding. (2) Keputusan Komisi Banding bersifat final baik secara administratif maupun secara substantif. Pasal 21…
PASAL 21
BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
(1) Keputusan Komisi Banding dibuat secara tertulis dan ditanda tangani oleh Ketua Komisi Banding dan para Anggota yang memeriksa dan memutus permintaan banding. (2) Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
a. hari, tanggal, bulan dan tahun keputusan;
b. nama dan tanda tangan Ketua dan Anggota Komisi Banding;
c. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding;
d. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemilik merek;
e. merek yang dimintakan banding;
f. pokok-pokok alasan dalam pengajuan permintaan banding;
g. pertimbangan dan penilaian Komisi Banding terhadap alasan permintaan banding;
h. dasar hukum yang menjadi dasar keputusan; dan
i. amar keputusan;
PASAL 22
BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
(1) Dalam hal Komisi Banding memutuskan untuk mengabulkan permintaan banding, maka amar keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf i, harus memuat perintah kepada Kantor Merek untuk melaksanakan pendaftaran merek dan memberikan sertifikat merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Merek. (2) (2) Pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding.
PASAL 23
BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
(1) Dalam hal Komisi Banding memutuskan untuk menolak permintaan banding, maka amar keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Huruf i harus memuat perintah kepada Kantor Merek, untuk segera memberitahukan secara tertulis penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding. (2) Dalam hal permintaan banding diajukan oleh kuasanya, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada kuasa yang bersangkutan dan salinannya diberikan kepada pemilik merek atau orang yang berhak atas merek tersebut. (3) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding.
PASAL 24
BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
Sekretaris Komisi Banding membuat berita acara persidangan Komisi Banding yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan pemeriksaan permintaan banding. Pasal 25…
PASAL 25
BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
(1) Sekretaris Komisi Banding menyampaikan keputusan Komisi Banding dengan surat resmi kepada Kantor Merek paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan. (2) Kantor Merek mengumumkan hasil keputusan Komisi Banding dalam Berita Resmi Merek. BAB V KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 26
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua permintaan pendaftaran merek yang ditolak oleh Kantor Merek berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 27
BAB VI PRESIDEN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1995 , ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1995 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 55