PP NOMOR 40 TAHUN 1995

ANGKUTAN UDARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1995-01-01
Total Pasal: 49 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1995:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara; 2. Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran; 3. Angkutan udara perintis adalah angkutan udara niaga yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan pedalaman atau daerah yang sukar terhubungi oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan; 4. Perusahaan angkutan udara adalah perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan pos dengan memungut pembayaran; 5. Rute penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan; 6. Jaringan penerbangan adalah kumpulan dari rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan udara; 7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan. BAB II… BAB II PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA Bagian Pertama Penggunaan Pesawat Udara

PASAL 2

BAB II PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Angkutan udara sipil di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan pesawat udara sipil yang mempunyai tanda kebangsaan Indonesia.

PASAL 3

BAB II PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
(1) Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat digunakan untuk angkutan udara sipil dalam hal tidak tersedianya pesawat udara sipil untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Penggunaan pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang berlaku untuk pesawat udara sipil. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan. Pasal 4…

PASAL 4

BAB II PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Penggunaan pesawat udara sipil untuk angkutan udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

PASAL 5

BAB II PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
(1) Penggunaan pesawat udara sipil asing oleh perusahaan angkutan udara asing dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri, hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral. (2) Penggunaan pesawat udara sipil asing oleh perusahaan angkutan udara asing atau perorangan dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia, selain untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin terbang dari menteri. (3) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemohon menyampaikan permohonan kepada Menteri dilengkapi dengan data sebagai berikut :

a. nama perusahaan pemilik/penyewa pesawat udara;

b. jenis pesawat udara;

c. tanda kebangsaan, pendaftaran dan tanda panggilan;

d. sifat penerbangan; dan

e. rencana operasi. (4) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.

PASAL 6

BAB II PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
(1) Perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kegiatan ke dan dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib menempatkan atau menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk mengurus kepentingan di bidang operasi dan administrasi. (2) Untuk melakukan penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara dari dan ke luar negeri, perusahaan angkutan udara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib menunjuk agen di Indonesia untuk mewakili kepentingannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan atau penunjukan perwakilan, dan penunjukan agen di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri.

PASAL 7

BAB II PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
(1) Penggunaan pesawat udara negara asing untuk kegiatan angkutan udara dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin terbang dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan. (2) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan persyaratan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan. Bagian Kedua Kegiatan Angkutan Udara

PASAL 8

BAB II PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
(1) Kegiatan angkutan udara terdiri atas :

a. angkutan udara niaga; dan

b. angkutan udara bukan niaga. (2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi :

a. angkutan udara niaga berjadwal; dan

b. angkutan udara niaga tidak berjadwal.

PASAL 9

BAB II PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
(1) Untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dapat diselenggarakan kegiatan penunjang angkutan udara niaga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penunjang angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri. Bagian… Bagian Ketiga Jaringan dan Rute

PASAL 10

BAB II PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
(1) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dalam jaringan penerbangan. (2) Jaringan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. jaringan penerbangan dalam negeri; dan

b. jaringan penerbangan luar negeri. (3) Jaringan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, terdiri atas:

a. rute utama;

b. rute pengumpan; dan

c. rute perintis. (4) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, merupakan kumpulan rute luar negeri.

PASAL 11

BAB II PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
(1) Rute utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, adalah rute yang menghubungkan antar bandar udara yang berfungsi sebagai pusat penyebaran. (2) (2) Rute pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b, merupakan penunjang rute utama yang menghubungkan :

a. bandar udara yang berfungsi sebagai pusat penyebaran dengan bandar udara yang berfungsi bukan sebagai pusat penyebaran; atau

b. antar bandar udara yang berfungsi bukan sebagai pusat penyebaran. (3) Rute perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c, adalah rute yang menghubungkan daerah terpencil dan pedalaman serta daerah yang sukar terhubungi oleh moda transportasi lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rute sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

PASAL 12

BAB II PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan keterpaduan intra dan antar moda. (2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral. (3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan sekurang-kurangnya permintaan jasa angkutan udara sera jaringan dan rute penerbangan dalam negeri. (4) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur oleh Menteri.

PASAL 13

BAB II PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
(1) Pembukaan rute baru untuk angkutan udara berjadwal dalam negeri dilakukan dengan mempertimbangkan :

a. adanya permintaan jasa angkutan udara yang potensial dengan perkiraan faktor muatan yang layak, kecuali rute perintis: b.tersedianya fasilitas bandar udara yang memadai. (2) Penambahan kapasitas angkutan udara berjadwal dalam negeri pada suatu rute dilakukan dengan mempertimbangkan :

a. kelayakan faktor muatan rata-rata;

b. tersedianya fasilitas bandar udara yang memadai.

PASAL 14

BAB II PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap potensi permintaan jasa angkutan udara dan kapasitas angkutan udara sebagai dasar untuk pembukaan rute baru dan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta mengumumkan hasil evaluasi sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri. Pasal 15…

PASAL 15

BAB II PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Jaringan dan rute penerbangan sebagaimana diatur dalam Bagian ini tidak berlaku bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b. BAB III ANGKUTAN UDARA NIAGA Bagian Pertama Izin Usaha Angkutan Udara Niaga

PASAL 16

BAB III ANGKUTAN UDARA NIAGA
(1) Kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat dilakukan oleh :

a. Badan Usaha Milik Negara;

b. Badan Usaha Milik Swasta yang berbentuk badan hukum; atau

c. Koperasi. (2) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal atau angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memiliki izin usaha angkutan udara niaga. (3) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan untuk jangka waktu selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya. Pasal 17… .

PASAL 17

BAB III ANGKUTAN UDARA NIAGA
Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) terdiri atas : a. izin usaha angkutan udara niaga berjadwal; b. izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal;

PASAL 18

BAB III ANGKUTAN UDARA NIAGA
(1) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(1) wajib :

a. menyampaikan studi kelayakan yang sekurang-kurangnya meliputi : 1) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan; 2) rute penerbangan, bagi perusahaan angkutan udara niaga berjadwal; 3) aspek pemasaran; 4) sumber daya manusia, termasuk teknisi dan awak pesawat udara; 5) kesiapan atau kelayakan operasi; 6) analisis dan evaluasi dari aspek ekonomi dan finansial.

b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri. Pasal 19…

PASAL 19

BAB III ANGKUTAN UDARA NIAGA
Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 20

BAB III ANGKUTAN UDARA NIAGA
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diajukan secara tertulis kepada Menteri. (2) Menteri memberikan izin usaha apabila pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan berdasarkan penilaian dinyatakan layak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai jenis izin usaha yang dimohon. (3) Penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri secara tertulis disertai alasan penolakan. (4) Pemberian atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (5) (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberian dan penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.

PASAL 21

BAB III ANGKUTAN UDARA NIAGA
(1) Pemegang izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, melakukan kegiatan angkutan udara berjadwal sesuai dengan rute yang ditetapkan dalam izin usaha. (2) Pemegang izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dapat melakukan kegiatan angkutan udara tidak berjadwal dalam negeri dan atau luar negeri.

PASAL 22

BAB III ANGKUTAN UDARA NIAGA
(1) Perusahaan angkutan udara niaga yang telah mendapatkan izin usaha diwajibkan untuk :

a. melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah izin usaha diberikan;

b. mematuhi ketentuan wajib angkut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. melaporkan kepada Menteri apabila terjadi perubahan data sebagaimana tercantum dalam izin usaha;

d. melaporkan kegiatan angkutan udara setiap bulan kepada Menteri;

e. e. mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang teknis, operasi dan keselamatan penerbangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri. Bagian kedua Pencabutan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga

PASAL 23

BAB III ANGKUTAN UDARA NIAGA
(1) Izin usaha angkutan udara niaga dicabut apabila perusahaan angkutan udara melanggar salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (4) Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin usaha dicabut. Pasal 24…

PASAL 24

BAB III ANGKUTAN UDARA NIAGA
Izin usaha angkutan udara niaga dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan terbukti : a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau b. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah. Bagian Ketiga Angkutan Udara Perintis

PASAL 25

BAB III ANGKUTAN UDARA NIAGA
(1) Angkutan udara perintis diselenggarakan oleh pemerintah dan dilakukan secara berjadwal pada rute penerbangan perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c. (2) Menteri dapat menunjuk perusahaan pemegang izin usaha angkutan udara niaga untuk melakukan kegiatan pelayanan angkutan udara perintis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan perusahaan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri. Pasal

PASAL 26

BAB III ANGKUTAN UDARA NIAGA
(1) Perusahaan angkutan udara yang ditunjuk untuk melayani angkutan udara perintis diberi kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri. BAB IV ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA

PASAL 27

BAB IV ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh :

a. instansi pemerintah;

b. badan hukum Indonesia;

c. lembaga tertentu; atau

d. perorangan warga negara Indonesia. (2) Pihak yang melakukan kegitan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memiliki izin kegiatan angkutan udara. (3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku selama masih menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan. Pasal 28…

PASAL 28

BAB IV ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), pemohon wajib memenuhi persyaratan :

a. menyampaikan rencana kegiatan angkutan udara yang sekurang-kurangnya meliputi: 1) kegiatan pokoknya; 2) tujuan penggunaan pesawat udara; 3) daerah operasi; 4) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan; 5) kesiapan operasi;

b. memiliki izin dari instansi yang membina kegiatan pokoknya bagi pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau lembaga tertentu, dan tanda jati diri bagi pemohon perorangan;

c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

PASAL 29

BAB IV ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
(1) Pemohon izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diajukan secara tertulis kepada Menteri. (2) Menteri memberikan izin apabila pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan berdasarkan penilaian dinyatakan layak untuk melakukan kegiatan angkutan udara. (3) (3) Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh Menteri secara tertulis disertai alasan penolakan. (4) Pemberian dan penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberian, dan penolakan izin kegiatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur oleh Menteri.

PASAL 30

BAB IV ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
(1) Pemegang izin kegiatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diwajibkan :

a. melakukan kegiatan angkutan udara selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah izin diberikan;

b. melaporkan apabila terjadi perubahan data sebagaimana tercantum dalam izin kegiatan angkutan udara;

c. melaporkan kegiatan angkutan udara setiap tahun kepada Menteri;

d. mematuhi ketentuan di bidang teknis operasi keselamatan penerbangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri. Pasal 31…

PASAL 31

BAB IV ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
(1) Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dicabut apabila pemegang izin melanggar salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu satu bulan. (4) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin dicabut.

PASAL 32

BAB IV ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal pemegang izin yang bersangkutan terbukti: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; b. memperoleh izin kegiatan angkutan udara dengan cara tidak sah. BAB V… BAB V TARIF

PASAL 33

BAB V TARIF
(1) Tarif angkutan udara niaga berjadwal terdiri atas :

a. tarif penumpang; dan

b. tarif kargo. (2) Tarif penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas :

a. tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;

b. tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal luar negeri; dan

c. tarif penumpang angkutan udara perintis. (3) Tarif angkutan kargo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri atas :

a. tarif kargo angkutan niaga berjadwal dalam negeri;

b. tarif kargo angkutan niaga berjadwal luar negeri; dan

c. tarif kargo angkutan udara perintis.

PASAL 34

BAB V TARIF
(1) Golongan tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, terdiri atas;

a. a. tarif pelayanan ekonomi, yang berorientasi pada kepentingan dan kemampuan masyarakat luas;

b. tarif pelayanan non ekonomi, yang berorientasi pada kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan. (2) Menteri menetapkan kriteria pelayanan dan besarnya perimbangan kapasitas tempat duduk dalam pesawat udara untuk pelayanan ekonomi dan non ekonomi, dengan mempertimbangkan :

a. kelangsungan usaha perusahaan angkutan udara berjadwal;

b. peningkatan mutu pelayanan;

c. pengembangan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang lebih luas.

PASAL 35

BAB V TARIF
(1) Struktur tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak. (2) Struktur tarif pelayanan non ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, terdiri atas tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tarif pelayanan tambahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri. Pasal 36…

PASAL 36

BAB V TARIF
(1) Tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, ditetapkan oleh Menteri. (2) Tarif Pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.

PASAL 37

BAB V TARIF
(1) Tarif penumpang angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 38

BAB V TARIF
(1) Golongan tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal luar negeri terdiri atas tarif pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan non ekonomi. (2) (2) Tarif penumpang dan kargo angkutan udara niaga berjadwal luar negeri ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan dalam perjanjian bilateral atau multilateral dan kesepakatan para pihak yang telah mendapat persetujuan Menteri.

PASAL 39

BAB V TARIF
Tarif kargo angkutan udara berjadwal dalam negeri dan tarif angkutan udara tidak berjadwal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan. BAB VI WAJIB ANGKUT

PASAL 40

BAB VI WAJIB ANGKUT
Perusahaan angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap calon pengguna jasa angkutan udara.

PASAL 41

BAB VI WAJIB ANGKUT
(1) Perusahaan udara niaga wajib mengutamakan pengangkutan calon penumpang atau barang yang pemiliknya telah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian pengangkutan yang disepakati. (2) (2) Dalam hal terjadi keterlambatan atau penundaan dalam pengangkutan karena kesalahan pengangkut, perusahaan angkutan wajib memberikan pelayanan yang layak kepada penumpang atau memberikan ganti rugi atas kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang atau pemilik barang. BAB VII TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT

PASAL 42

BAB VII TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
Perusahaan angkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal bertanggung jawab atas : a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut; b. musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut; c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut.

PASAL 43

BAB VII TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
(1) Santunan untuk penumpang yang meninggal dunia karena kecelakaan pesawat udara ditetapkan sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). (2) (2) Santunan untuk penumpang yang menderita luka karena kecelakaan pesawat udara atau sesuatu peristiwa di dalam pesawat udara atau selama waktu antara embarkasi dan debarkasi berlangsung, ditetapkan sampai dengan setinggi-tingginya Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). (3) Santunan ganti rugi bagi penumpang yang menderita cacat tetap karena kecelakaan pesawat udara ditetapkan berdasarkan tingkat cacat tetap yang dialami sampai dengansetinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Ganti rugi untuk kelambatan yang dialami oleh penumpang karena kesalahan pengangkut hanya diberikan untuk kerugian yang secara nyata diderita oleh calon penumpang, sampai dengan setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) . (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat cacat tetap serta besarnya santunan ganti rugi untuk masing-masing tingkat cacat tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 44

BAB VII TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
(1) Jumlah ganti rugi untuk kerugian bagasi tercatat, termasuk kerugian karena kelambatan dibatasi setinggi-tingginya Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kilogram. (2) Jumlah ganti rugi untuk kerugian bagasi kabin karena kesalahan pengangkut dibatasi setinggi-tingginya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap penumpang. (3) (3) Jumlah ganti rugi untuk kerugian kargo termasuk kerugian karena kelambatan karena kesalahan pengangkut dibatasi setinggi-tingginya Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kilogram. (4) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) hanya terhadap kerugian yang secara nyata dialami.

PASAL 45

BAB VII TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara atau kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda lain dari pesawat udara yang dioperasikan. (2) Santunan untuk pihak ketiga yang meninggal dunia sebagai akibat dari peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). (3) Santunan untuk pihak ketiga yang menderita luka sebagai akibat dari peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sampai dengan setinggi-tingginya Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). (4) Santunan ganti rugi bagi pihak ketiga yang menderita cacat tetap karena kecelakaan pesawat udara ditetapkan berdasarkan tingkat cacat tetap yang dialami sampai dengan setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) (5) Ganti rugi untuk kerusakan barang milik pihak ketiga sebagai akibat dari peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya terhadap kerugian yang secara nyata diderita berdasarkan penilaian yang layak. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat cacat tetap serta besarnya santunan ganti rugi untuk masing-masing tingkat cacat tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan oleh Menteri. BAB VIII PELAYANAN UNTUK PENYANDANG CACAT DAN ORANG SAKIT

PASAL 46

BAB VIII PELAYANAN UNTUK PENYANDANG CACAT
(1) Perusahaan angkutan udara niaga wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan dan memberikan pelayanan khusus bagi penumpang penyandang cacat atau orang sakit. (2) Fasilitas dan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

a. fasilitas kemudahan naik dan turun dari dan atau ke pesawat udara;

b. penyediaan tempat untuk kursi roda di dalam pesawat udara;

c. sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur;

d. pemberian prioritas tambahan tempat duduk. Pasal 47…

PASAL 47

BAB VIII PELAYANAN UNTUK PENYANDANG CACAT
Penambahan fasilitas dan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan penerbangan dan kelaikan udara. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 48

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan mengenai angkutan udara dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 49

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintahan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 1995 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 68