Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PELEBURAN DAN PENDIRIAN
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bina Mulya Ternak yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1972 dilebur dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIV, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO. (2) Dengan dilakukannya peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pada saat pendirian PERSERO, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bina Mulya Ternak dinyatakan bubar dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bina Mulya Ternak beralih kepada PERSERO. (3) Dalam pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) termasuk segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII pada Proyek Pengembangan di Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. BAB BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO
PASAL 2
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan : a. usaha di bidang perkebunan; dan b. usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha di bidang perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III MODAL PERSERO
PASAL 3
BAB III MODAL PERSERO
(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendiriannya, berasal dari :
a. seluruh kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVII termasuk konversi pinjaman Negara Republik Indonesia dari International Bank for Reconstruction and Development ( IBRD) untuk dana Proyek NES VII di Luwu;
b. penarikan seluruh kekayaan Negara Republik Indonesia yang berada pada Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII di Sulawesi;
c. c. seluruh kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXII; dan
d. seluruh kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bina Mulya Ternak. (2) Besarnya modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (3) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. (4) Neraca Penutupan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bina Mulya Ternak diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disahkan oleh Menteri Keuangan. (5) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV… BAB IV PELAKSANAAN PELEBURAN DAN PENDIRIAN PERSERO
PASAL 4
BAB IV PELAKSANAAN PELEBURAN DAN
Pelaksanaan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bina Mulya Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal .5 Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
PASAL 6
BAB IV PELAKSANAAN PELEBURAN DAN
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa tersebut dalam ayat (1), dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB V KETENTUAN PENUTUP
(1) Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO, maka Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku. (2) Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 8
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 9
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996. ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO