PASAL I
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 23…
"Pasal 23
(1)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi
silindernya 250 cc atau kurang, kecuali yang dibuat di dalam
negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI
serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
b. kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor
penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan jip, yang
dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60%
(enam puluh persen), serta kombi, minibus, van, pick up yang
memakai bahan bakar bensin, kecuali untuk kendaraan ambulan,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan
tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk
kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler
kenegaraan.
(2)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen),
adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up yang
memakai bahan bakar solar, kecuali untuk kendaraan ambulan,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan
tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk
kendaraan
dinas
ABRI/POLRI,
dan
untuk
tujuan
protokoler
kenegaraan.
(3)
Kelompok
(3)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen),
adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi
silindernya lebih dari 250 cc, kecuali yang digunakan untuk
kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
b. kendaraan jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negeri, atau
yang digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk
angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, serta
untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip selain
yang termasuk dalam ayat (1) huruf b, serta mobil balap dan
caravan, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan
tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk
kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler
kenegaraan.
(4)
Kendaraan bermotor nasional yang dibuat di dalam negeri dengan
menggunakan merek yang diciptakan sendiri yang prosentase
kandungan
lokalnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Menteri Perindustrian dan Perdagangan, pengenaan Pajak Penjualan
Atas
Barang
Mewah
atas
penyerahannya
ditanggung
oleh
Pemerintah.
(5)
Apabila
(5)
Apabila industri kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak memenuhi ketentuan tentang besarnya prosentase
kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang
atas
penyerahan
kendaraan
bermotor
tersebut
harus
dilunasi.
(6)
Macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa
kendaraan
bermotor
yang
termasuk
dalam kelompok
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan".
berikut:
"Pasal 23…
"Pasal 23
(1)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi
silindernya 250 cc atau kurang, kecuali yang dibuat di dalam
negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI
serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
b. kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor
penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan jip, yang
dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60%
(enam puluh persen), serta kombi, minibus, van, pick up yang
memakai bahan bakar bensin, kecuali untuk kendaraan ambulan,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan
tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk
kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler
kenegaraan.
(2)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen),
adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up yang
memakai bahan bakar solar, kecuali untuk kendaraan ambulan,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan
tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk
kendaraan
dinas
ABRI/POLRI,
dan
untuk
tujuan
protokoler
kenegaraan.
(3)
Kelompok
(3)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen),
adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi
silindernya lebih dari 250 cc, kecuali yang digunakan untuk
kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
b. kendaraan jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negeri, atau
yang digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk
angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, serta
untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip selain
yang termasuk dalam ayat (1) huruf b, serta mobil balap dan
caravan, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan
tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk
kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler
kenegaraan.
(4)
Kendaraan bermotor nasional yang dibuat di dalam negeri dengan
menggunakan merek yang diciptakan sendiri yang prosentase
kandungan
lokalnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Menteri Perindustrian dan Perdagangan, pengenaan Pajak Penjualan
Atas
Barang
Mewah
atas
penyerahannya
ditanggung
oleh
Pemerintah.
(5)
Apabila
(5)
Apabila industri kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak memenuhi ketentuan tentang besarnya prosentase
kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang
atas
penyerahan
kendaraan
bermotor
tersebut
harus
dilunasi.
(6)
Macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa
kendaraan
bermotor
yang
termasuk
dalam kelompok
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan".