PP NOMOR 32 TAHUN 1996

TENAGA KESEHATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1996-01-01
Total Pasal: 37 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1996:32
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk di jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan; 2. Sarana… 2. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. 3. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat; 4. menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. BAB II JENIS TENAGA KESEHATAN

PASAL 2

BAB II JENIS TENAGA KESEHATAN
(1) Tenaga kesehatan terdiri dari:

a. tenaga medis;

b. tenaga keperawatan;

c. tenaga kefarmasian;

d. tenaga kesehatan masyarakat;

e. tenaga gizi;

f. tenaga keterapian fisik;

g. tenaga keteknisian medis. (2) Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi. (3) Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan. (4) Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker. (5) (5) Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitasi. (6) Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien. (7) Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis wicara. (8) Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis. BAB III PERSYARATAN

PASAL 3

BAB III PERSYARATAN
Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.

PASAL 4

BAB III PERSYARATAN
(1) Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri. (2) Dikecualikan dari pemilikan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) bagi tenaga kesehatan masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Pasal 5…

PASAL 5

BAB III PERSYARATAN
(1) Selain ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri. BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN Bagian Kesatu Perencanaan

PASAL 6

BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
(1) Pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. (2) Pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan nasional tenaga kesehatan. (3) Perencanaan nasional tenaga disusun dengan memperhatikan faktor:

a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;

b. sarana kesehatan;

c. c. jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. (4) Perencanaan nasional tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kedua Pengadaan

PASAL 7

BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan.

PASAL 8

BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
(1) Pendidikan di bidang kesehatan dilaksanakan di lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat. (2) Penyelenggaraan pendidikan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ijin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 9

BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
(1) Pelatihan di bidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan keterampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis kesehatan. (2) Pelatihan di bidang kesehatan dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan jenis tenaga kesehatan yang bersangkutan. Pasal 10…

PASAL 10

BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
(1) Setiap tenaga kesehatan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan di bidang kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Penyelenggaraan dan/atau pimpinan sarana kesehatan bertanggungjawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan dan/atau bekerja pada sarana kesehatan yang bersangkutan untuk meningkatkan keterampilan atau pengetahuan melalui pelatihan di bidang kesehatan.

PASAL 11

BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
(1) Pelatihan di bidang kesehatan dilaksanakan di balai pelatihan tenaga kesehatan atau tempat pelatihan lainnya. (2) Pelatihan di bidang kesehatan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

PASAL 12

BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
(1) Pelatihan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelatihan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan atas ijin Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri. Pasal 13…

PASAL 13

BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
(1) Pelatihan di bidang kesehatan wajib memenuhi persyaratan tersedianya :

a. calon peserta pelatihan;

b. tenaga kepelatihan;

c. kurikulum;

d. sumber dana yang tetap untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pelatihan;

e. sarana dan prasarana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelatihan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

PASAL 14

BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
(1) Menteri dapat menghentikan pelatihan apabila pelaksanaan pelatihan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat ternyata:

a. tidak sesuai dengan arah pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); (2) Penghentian pelatihan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengakibatkan dicabutnya ijin pelatihan. (3) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian pelatihan dan pencabutan ijin pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri. Bagian Ketiga Penempatan

PASAL 15

BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
(1) Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, Pemerintah dapat mewajibkan tenaga kesehatan untuk ditempatkan pada sarana kesehatan tertentu untuk jangka waktu tertentu. (2) Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dilakukan dengan cara masa bakti. (3) Pelaksanaan penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 16

BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri.

PASAL 17

BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kondisi… a. kondisi wilayah dimana tenaga kesehatan yang bersangkutan ditempatkan; b. lamanya penempatan; c. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat; d. prioritas sarana kesehatan.

PASAL 18

BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
(1) Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan pada:

a. sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;

b. sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang ditunjuk oleh Pemerintah;

c. lingkungan perguruan tinggi sebagai staf pengajar;

d. lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (2) Pelaksanaan ketentuan huruf c dan huruf d sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan dari pimpinan instansi terkait.

PASAL 19

BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
(1) Tenaga kesehatan yang telah melaksanakan masa bakti diberikan surat keterangan dari Menteri. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan persyaratan bagi tenaga kesehatan untuk memperoleh ijin menyelenggarakan upaya kesehatan pada sarana kesehatan. (3) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

PASAL 20

BAB IV PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
Status tenaga kesehatan dalam penempatan tenaga kesehatan dapat berupa: a. pegawai negeri; atau b. pegawai tidak tetap. BAB V STANDAR PROFESI DAN PERLINDUNGAN HUKUM Bagian Kesatu Standar Profesi

PASAL 21

BAB V STANDAR PROFESI DAN PERLINDUNGAN HUKUM
(1) Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan. (2) Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 22

BAB V STANDAR PROFESI DAN PERLINDUNGAN HUKUM
(1) Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk:

a. menghormati hak pasien;

b. b. menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien;

c. memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan;

d. meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;

e. membuat dan memelihara rekam medis. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

PASAL 23

BAB V STANDAR PROFESI DAN PERLINDUNGAN HUKUM
(1) Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 24

BAB V STANDAR PROFESI DAN PERLINDUNGAN HUKUM
(1) Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standard profesi tenaga kesehatan. (2) (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB VI PENGHARGAAN

PASAL 25

BAB VI PENGHARGAAN
(1) Kepada tenaga kesehatan yang bertugas pada sarana kesehatan atas dasar prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan, berjasa pada negara atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. (3) Bentuk penghargaan dapat berupa kenaikan pangkat, tanda jasa, uang atau bentuk lain. BAB VII IKATAN PROFESI

PASAL 26

BAB VII IKATAN PROFESI
(1) Tenaga kesehatan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat dan kesejahteraan tenaga kesehatan. (2) Pembentukan ikatan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII… BAB VIII TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PASAL 27

BAB VIII TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
(1) Tenaga kesehatan warga negara asing hanya dapat melakukan upaya kesehatan atas dasar ijin dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tenaga kerja asing. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan

PASAL 28

BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pembinaan karier, disiplin dan teknis profesi tenaga kesehatan. Pasal 29…

PASAL 29

BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan karier tenaga kesehatan meliputi kenaikan pangkat, jabatan dan pemberian penghargaan. (2) Pembinaan karier tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 30

BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan disiplin tenaga kesehatan menjadi tanggung jawab penyelenggaraan dan/atau pimpinan sarana kesehatan yang bersangkutan. (2) Pembinaan disiplin tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 31

BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan. (2) Pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. bimbingan;

b. pelatihan di bidang kesehatan;

c. penetapan standar profesi tenaga kesehatan. Bagian… Bagian Kedua Pengawasan

PASAL 32

BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri melakukan pengawasan terhadap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas profesinya.

PASAL 33

BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri dapat mengambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan. (2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a. teguran;

b. pencabutan ijin untuk melakukan upaya kesehatan. (3) Pengambilan tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB X KETENTUAN PIDANA

PASAL 34

BAB X KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan di bidang kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Pasal 35…

PASAL 35

BAB X KETENTUAN PIDANA
Berdasarkan ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, barangsiapa dengan sengaja: a. melakukan upaya kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) b. melakukan upaya kesehatan tanpa melakukan adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); c. melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dipidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). BAB XI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 36

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tenaga kesehatan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 37

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1996 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO