PASAL I
Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah,
sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 23
(1)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan
Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen),
adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi
silindernya 250 cc atau kurang, kecuali yang dibuat di dalam
negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI
serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
b. kendaraan
b. kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up yang
memakai bahan bakar bensin, kecuali yang dibuat di dalam
negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh
persen)
atau
yang
digunakan
untuk
kendaraan
ambulan,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan
tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk
kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler
kenegaraan.
(2)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen)
adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up
yang memakai bahan bakar solar, kecuali yang dibuat di dalam
negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen)
atau yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan
angkaran umum atau angkutan barang untuk kendaraan dinas
ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
(3)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen),
adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi
silindernya lebih dari 250 cc, kecuali yang digunakan untuk
kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
b. kendaraan
b. kendaraan jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negeri, atau
yang digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk
angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta
untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon, dengan isi
silinder lebih dari 1600 cc, atau
yang kandungan lokalnya
60% (enam puluh persen) atau kurang, dan jip yang kandungan
lokalnya 60% (enam puluh persen) atau kurang, serta mobil
balap dan caravan, kecuali yang digunakan untuk kendaraan
ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran,
kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, untuk kendaraan
dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
(4)
Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon yang dibuat di
dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya kurang
dari 1600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh
persen), kendaraan bermotor jenis jeep, combi, minibus, van dan
pick up yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih
dari 60% (enam puluh persen), dan kendaraan bermotor nasional
yang dibuat di dalam negeri dengan menggunakan merek yang
diciptakan sendiri yang prosentase kandungan lokalnya memenuhi
ketentuan
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
Perindustrian
dan
Perdagangan, pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah.
sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 23
(1)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak
Penjualan
Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen),
adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi
silindernya 250 cc atau kurang, kecuali yang dibuat di dalam
negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI
serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
b. kendaraan
b. kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up yang
memakai bahan bakar bensin, kecuali yang dibuat di dalam
negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh
persen)
atau
yang
digunakan
untuk
kendaraan
ambulan,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan
tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk
kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler
kenegaraan.
(2)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen)
adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up
yang memakai bahan bakar solar, kecuali yang dibuat di dalam
negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen)
atau yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan
angkaran umum atau angkutan barang untuk kendaraan dinas
ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
(3)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen),
adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi
silindernya lebih dari 250 cc, kecuali yang digunakan untuk
kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
b. kendaraan
b. kendaraan jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negeri, atau
yang digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk
angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta
untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon, dengan isi
silinder lebih dari 1600 cc, atau
yang kandungan lokalnya
60% (enam puluh persen) atau kurang, dan jip yang kandungan
lokalnya 60% (enam puluh persen) atau kurang, serta mobil
balap dan caravan, kecuali yang digunakan untuk kendaraan
ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran,
kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, untuk kendaraan
dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
(4)
Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon yang dibuat di
dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya kurang
dari 1600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh
persen), kendaraan bermotor jenis jeep, combi, minibus, van dan
pick up yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih
dari 60% (enam puluh persen), dan kendaraan bermotor nasional
yang dibuat di dalam negeri dengan menggunakan merek yang
diciptakan sendiri yang prosentase kandungan lokalnya memenuhi
ketentuan
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
Perindustrian
dan
Perdagangan, pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah.