PP NOMOR 45 TAHUN 1996

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1996-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1996:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Pajak Penghasilan yang terutang Wajib Pajak Badan dalam negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan yang baru didirikan untuk usaha industri tertentu dapat ditanggung oleh Pemerintah untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya, yang selambat-lambatnya lima tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau ijin usaha dari instansi yang berwenang. (3) Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya dalam jangka waktu kurang dari lima tahun, maka penghematan waktu tersebut merupakan tambahan jangka waktu yang ditetapkan dalam ayat (1). (4) Bagi perusahaan industri tertentu yang didirikan di luar pulau Jawa dan Bali, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau berikut tambahannya yang diperoleh berdasarkan ayat (3), dapat diperpanjang untuk paling lama dua tahun lagi. (5) Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran dividen ke luar negeri dari Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dapat ditanggung oleh Pemerintah selama jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal ini. Pasal 2…

PASAL 2

(1) Usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu. (2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1996 , ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO