Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977.
PASAL 2
BAB I PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari sebagian pokok pinjaman eks kredit luar negeri OECF Jepang yang dipergunakan untuk membiayai Proyek Renovasi Pabrik Pemintalan (Patal) Cilacap. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 512,01 (lima puluh enam milyar enam ratus lima puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus dua belas satu perseratus rupiah). BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1972, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 5
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1996 ttd SOEHARTO Diundangkan di JAKARTA pada tanggal 17 Juli 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO