PASAL 1
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Terhitung sejak tanggal 1 April 1996 sebagian kekayaan Negara yang tertanam pada Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan Pelabuhan Kuala Enok, dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 380,00 (enam miliar sembilan ratus juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir. BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 2
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang berlaku. BAB.III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 3
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 4
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1996 , ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1996 TANGGAL 9 AGUSTUS 1996 NILAI PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- NO. URAIAN PELABUHAN PELABUHAN TANJUNG BALAI KARIMUN KUALA ENOK ========================================================================== 1. TANAH Rp 77.112.000,00 Rp 000,00 2. BANGUNAN GEDUNG Rp 164.460.000,00 Rp 7.920.000,00 3. BANGUNAN DERMAGA Rp 945,00 Rp 435,00 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- JUMLAH Rp 945,00 Rp 435,00 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- , ttd. SOEHARTO