PP NOMOR 52 TAHUN 1996

PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIAI, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1996-01-01
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1996:52
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2. Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. 3. Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA

PASAL 2

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai dalam wilayah Propinsi daerah Tingkat I Irian Jaya. Pasal 3…

PASAL 3

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
(1) Wilayah Kabupaten Puncak Jaya terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Mulia; b. Kecamatan Ilaga; c. Kecamatan Ilu; d. Kecamatan Sinak; e. Kecamatan Beoga; (2) Wilayah Kabupaten Paniai terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Paniai Timur; b. Kecamatan Paniai Barat; c. Kecamatan Aradide; d. Kecamatan Tigi; e. Kecamatan Homeyo; f. Kecamatan Sugapa.

PASAL 4

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Puncak jaya dan Kabupaten Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 5…

PASAL 5

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
(1) Wilayah Kabupaten Puncak Jaya mempunyai batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Memberamo Tengah dan Kecamatan Memberamo Hulu Kabupaten Daerah Tingkat I Jayapura serta Kecamatan Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen;

b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sugapa, Kecamatan Tiom Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya;

c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Mimika Baru dan Kecamatan Agimuga Kabupaten Mimika;

d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sugupa, Kecamatan Paniai Timur Kabupaten Paniai dan Kecamatan Mimika baru Kabupaten Mimika. (2) Wilayah Kabupaten Paniai mempunyai batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen;

b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Mulia, Kecamatan Beoga dan Kecamatan Ilaga Kabupaten Puncak Jaya;

c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Mimika Timur dan Kecamatan Mimika Baru kabupaten Mimika;

d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Napan, Kecamatan Mapia dan Kecamatan Kamu Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai. (3) (3) batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam peta sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Puncak Jaya dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 6

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
Ibukota Kabupaten Puncak Jaya berkedudukan di Kota Mulia, Kecamatan Mulia.

PASAL 7

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mulia berkedudukan di Desa Prulume. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilaga berkedudukan di Desa Kago. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilu berkedudukan di Desa Wurak. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sinak berkedudukan di Desa Digobak (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Beoga berkedudukan di Desa Milawak. Pasal 8…

PASAL 8

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
Ibukota Kabupaten Paniai berkedudukan di Kota Enarotali, Kecamatan Paniai Timur.

PASAL 9

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Paniai Timur berkedudukan di Desa Enarotali. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Paniai Barat berkedudukan di Desa Obano. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Aradide berkedudukan di Desa Tayaimuti. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tigi berkedudukan di Desa Waghete. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Homeyo berkedudukan di Desa Pogapa. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sugapa berkedudukan di Desa Yokatapa. BAB III… BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

PASAL 10

BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai masing-masing dikepalai oleh seorang Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.

PASAL 11

BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat di segala bidang dan melaksanakan urusan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah tingkat atasnya.

PASAL 12

BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya Kabupaten Paniai mempunyai fungsi; a. meningkatkan, mengendalikan, dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; b. mengawasi, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi dan sosial budaya di wilayahnya; c. meningkatkan… c. meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyakarat Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai di bidang pemerintahan dan pembangunan; d. meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah, mengembangkan sumber-sumber pendapatan hasil daerah serta menggali dan mengembangkan potensi di wilayahnya; e. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai untuk berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. f. melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang ditugaskan Pemerintah tingkat atasnya. BAB IV PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN

PASAL 13

BAB IV PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, dibentuk Sekretariat Wilayah, satuan kerja atau Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Pasal 14…

PASAL 14

BAB IV PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan otonomi Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai dapat dibentuk Suku Dinas Tingkat I. BAB V ORGANISASI, KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN

PASAL 15

BAB V ORGANISASI, KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN
Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 16

BAB V ORGANISASI, KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN
Pengaturan mengenai kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri/atau Menteri terkait, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. BAB VI PERUBAHAN NAMA DAN PERPINDAHAN IBUKOTA

PASAL 17

BAB VI PERUBAHAN NAMA DAN PERPINDAHAN IBUKOTA
(1) Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai setelah wilayahnya dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetap merupakan Kabupaten Daerah Tingkat II. (2) (2) Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dengan Peraturan Pemerintah ini diubah menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire.

PASAL 18

BAB VI PERUBAHAN NAMA DAN PERPINDAHAN IBUKOTA
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) dipindahkan dari kota Enarotali Kecamatan Paniai Timur ke Kota Nabire.

PASAL 19

BAB VI PERUBAHAN NAMA DAN PERPINDAHAN IBUKOTA
Pembiayaan yang diperlukan sebagai akibat perubahan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) dibebankan pada APBD Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan APBD Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 20

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nabire menyerahkan kepada Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya mengenai tanah, bangunan, barang bergerak, Badan-badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai. (2) (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 21

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire tetap berlaku bagi Kabupaten Puncak jaya dan Kabupaten Paniai sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 22

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Dengan diubahnya nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten daerah Tingkat II Paniai tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 23

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 24

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 25…

PASAL 25

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1996 , ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO