PASAL I
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) sehingga menjadi:
"Jumlah Direksi Perusahaan ditetapkan sesuai kebutuhan Perusahaan
yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dan seorang diantaranya
menjabat Direktur Utama".
"Jumlah Direksi Perusahaan ditetapkan sesuai kebutuhan Perusahaan
yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dan seorang diantaranya
menjabat Direktur Utama".