PP NOMOR 59 TAHUN 1996

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 1990 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1996-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1996:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) sehingga menjadi:
"Jumlah Direksi Perusahaan ditetapkan sesuai kebutuhan Perusahaan
yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dan seorang diantaranya
menjabat Direktur Utama".

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.