PP NOMOR 60 TAHUN 1996

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1996-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1996:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
1992 dengan menghapus ketentuan ayat (2), sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 14
Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham
bank umum yang dijual melalui bursa efek di Indonesia paling banyak
49% (empat puluh sembilan perseratus) dari saham yang dicatatkan pada
bursa efek di Indonesia."

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 14

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum; Mengingat :

1. 5 ayat (2) -Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

4. Undang-…

4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 dengan menghapus ketentuan ayat (2), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 14 Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham bank umum yang dijual melalui bursa efek di Indonesia paling banyak 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari saham yang dicatatkan pada bursa efek di Indonesia." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia