Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995.
PASAL 2
BAB I PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah, gedung, kendaraan bermotor dan inventaris sesuai tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang dananya berasal dari Anggaran Belanja Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi untuk tahun anggaran 1993/1994 dan tahun anggaran 1994/1995 yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia. (2) (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 884,00 (enam puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh puluh satu juta delapan ratus lima ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 5…
PASAL 5
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1996 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 1996 TANGGAL 4 OKTOBER 1996 =============================================================== NO. JENIS NILAI ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 TANAH Rp. 800,00 2. GEDUNG KANTOR Rp. 432,00 3. KENDARAAN BERMOTOR Rp. 280,00 4. INVENTARIS Rp. 372,00 JUMLAH Rp. 884,00 ttd SOEHARTO