PP NOMOR 67 TAHUN 1996

PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1996-01-01
Total Pasal: 116 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1996:67
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata; 2. Wisatawan… 2. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata; 3. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut; 4. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata; 5. Usaha Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut; 6. Objek dan Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata; 7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk: a. memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata; b. memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; c. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja; d. meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; dan e. mendorong… e. mendorong pendayagunaan produksi nasional.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kemampuan untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya; b. nilai-nilai agama, adat istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat; c. kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup; dan d. kelangsungan usaha pariwisata. BAB II USAHA PARIWISATA Bagian Pertama Penggolongan Usaha Pariwisata

PASAL 4

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha Pariwisata digolongkan ke dalam: a. usaha jasa pariwisata; b. pengusahaan objek dan daya tarik wisata; dan c. usaha sarana pariwisata. Bagian… Bagian Kedua Usaha Jasa Pariwisata

PASAL 5

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha jasa pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata.

PASAL 6

BAB II USAHA PARIWISATA
Jenis usaha jasa pariwisata dapat berupa usaha: a. jasa biro perjalanan wisata; b. jasa agen perjalanan wisata; c. jasa pramuwisata; d. jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran; e. jasa impresariat; f. jasa konsultan pariwisata; dan g. jasa informasi pariwisata. Paragraf 1 Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata

PASAL 7

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha jasa biro perjalanan wisata diselnggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dalam bentuk Biro Perjalanan Wisata. Pasal 8…

PASAL 8

BAB II USAHA PARIWISATA
Biro Perjalanan Wisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. mempunyai tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; dan b. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.

PASAL 9

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata meliputi jasa:

a. perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia, dalam bentuk paket wisata;

b. penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen;

c. penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual;

d. penyediaan layanan angkutan wisata;

e. pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata;

f. pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan;

g. g. penyelenggaraan perjalanan ibadah agama; dan

h. penyelenggaraan perjalanan insentif. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan kegiatan pokok yang wajib diselenggarakan oleh Biro Perjalanan Wisata. (3) Penyelenggaraan perjalanan ibadah agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 10

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Biro Perjalanan Wisata wajib:

a. memenuhi jenis dan kualitas komponen perjalanan wisata yang dikemas dan atau dijanjikan dalam paket wisata; dan

b. memberikan pelayanan secara optimal bagi wisatawan yang melakukan pemesanan, pengurusan dokumen dan penyelenggaraan perjalanan melalui Biro Perjalanan Wisata. (2) Biro Perjalanan Wisata bertanggungjawab atas keselamatan wisatawan yang melakukan perjalanan wisata berdasarkan paket wisata yang dijualnya.

PASAL 11

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Untuk memperluas jaringan kegiatan usaha, Biro Perjalanan Wisata dapat mendirikan kantor cabang di ibukota propinsi. (2) Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Biro Perjalanan Wisata atau kantor cabang Biro Perjalanan Wisata dapat membuka gerai jual. (3) (3) Biro Perjalanan Wisata hanya dapat membuka gerai jual di lokasi yang belum terdapat kantor cabang. (4) Pendirian kantor cabang dan pembukaan gerai jual harus dilaporkan untuk didaftarkan pada Menteri. (5) Seluruh kegiatan usaha jasa biro perjalanan wisata yang dilakukan oleh kantor cabang dan gerai jual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), merupakan tanggung jawab Biro Perjalanan Wisata. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pendirian kantor cabang dan pembukaan gerai jual Biro Perjalanan Wisata, diatur oleh Menteri.

PASAL 12

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Kantor cabang Biro Perjalanan Wisata dapat menyediakan seluruh jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Gerai jual Biro Perjalanan Wisata hanya dapat melakukan penjualan paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata serta menyediakan jasa pelayanan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e. Paragraf 2 Usaha Jasa Agen Perjalanan Wisata

PASAL 13

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha jasa agen perjalanan wisata diselanggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dalam bentuk Agen Perjalanan Wisata. Pasal 14…

PASAL 14

BAB II USAHA PARIWISATA
Agen Perjalanan Wisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. mempunyai tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; dan b. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.

PASAL 15

BAB II USAHA PARIWISATA
Kegiatan Usaha Agen Perjalanan Wisata meliputi jasa: a. pemesanan tiket angkutan udara, laut, dan darat baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; b. perantara penjualan paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata; c. pemesanan akomodasi, restoran dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata; d. pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. Pasal 16…

PASAL 16

BAB II USAHA PARIWISATA
Agen Perjalanan Wisata wajib: a. memberikan pelayanan secara optimal dan bertanggung jawab atas penyediaan jasa pemesanan dan pengurusan dokumen yang dilakukan; dan b. memperhatikan norma dan kelaziman yang berlaku bagi penyediaan jasa perantara, dalam hal melakukan penjualan tiket wisata yang dikemas Biro Perjalanan Wisata.

PASAL 17

BAB II USAHA PARIWISATA
Agen Perjalanan Wisata dilarang: a. melakukan perubahan terhadap komponen perjalanan wisata dalam paket yang dikemas Biro Perjalanan Wisata; dan b. menyelenggarakan paket wisata. Paragraf 3 Usaha Jasa Pramuwisata

PASAL 18

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha jasa pramuwisata diselengarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi. Pasal 19…

PASAL 19

BAB II USAHA PARIWISATA
Badan usaha jasa pramuwisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas dukung usaha; dan b. mempekerjakan secara tetap tenaga pramuwisata profesional.

PASAL 20

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan usaha jasa pramuwisata meliputi penyediaan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan Biro Perjalanan Wisata. (2) Kegiatan mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan apabila persediaan tenaga pramuwisata yang dimiliki badan usaha jasa pramuwisata tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang ada. (3) Pengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan profesionalisme tenaga pramuwisata yang bersangkutan. Pasal 21…

PASAL 21

BAB II USAHA PARIWISATA
Badan usaha jasa pramuwisata wajib: a. mempekerjakan tenaga pramuwisata yang telah memenuhi persyaratan keterampilan yang berlaku; dan b. secara terus menerus melakukan upaya peningkatan keterampilan tenaga pramuwisata yang bersangkutan. Paragraf 4 Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran

PASAL 22

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi.

PASAL 23

BAB II USAHA PARIWISATA
Badan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; dan b. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha. Pasal 24…

PASAL 24

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran meliputi:

a. penyelenggaraan kegiatan konvensi, yang meliputi: 1) perencanaan dan penawaran penyelenggaraan konvensi; 2) perencanaan dan pengelolaan anggaran penyelenggaraan konvensi; 3) pelaksanaan dan penyelenggaraan konvensi; 4) pelayanan terjemahan simultan;

b. perencanaan, penyusunan dan penyelenggaraan program perjalanan insentif;

c. perencanaan dan penyelenggaraan pameran;

d. penyusunan dan pengkoordinasian penyelenggaraan wisata sebelum, selama dan sesudah konvensi;

e. penyediaan jasa kesekretariatan bagi penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran; dan

f. kegiatan lain guna memenuhi kebutuhan peserta konvensi, perjalanan insentif dan pameran.

PASAL 25

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Badan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran wajib:

a. memenuhi jenis dan kualitas jasa yang dikemas dan atau dijanjikan dalam penawaran penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran; dan b.

b. mengurus perizinan yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan konvensi dan pameran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Badan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran bertanggung jawab atas keselamatan wisatawan yang melakukan perjalanan wisata berdasarkan program perjalanan insentif yang dijualnya. Paragraf 5 Usaha Jasa Impresariat

PASAL 26

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi

PASAL 27

BAB II USAHA PARIWISATA
Badan usaha jasa impresariat harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; dan b. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha. Pasal 28…

PASAL 28

BAB II USAHA PARIWISATA
Kegiatan usaha jasa impresariat meliputi: a. pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri; b. pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan asing yang melakukan perjalanan di Indonesia; c. pengurusan dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan; dan d. penyelenggaraan kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.

PASAL 29

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Badan usaha jasa impresariat wajib:

a. melestarikan seni budaya Indonesia;

b. memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, serta mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; dan

c. mengurus perizinan yang diperlukan bagi penyelenggaraan pertunjukan hiburan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) (2) Badan usaha jasa impresariat bertanggungjawab atas keutuhan pertunjukan dan kepentingan artis, seniman dan atau olahragawan yang melakukan pertunjukan hiburan yang diselenggaranan badan usaha tersebut. Paragraf 6 Usaha Jasa Konsultan Pariwisata

PASAL 30

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Usaha jasa konsultan pariwisata diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi. (2) Badan usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan semata-mata untuk menyediakan jasa konsultasi di bidang kepariwisataan.

PASAL 31

BAB II USAHA PARIWISATA
Badan usaha jasa konsultan pariwisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha; dan b. memiliki tenaga ahli yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan. Pasal 32…

PASAL 32

BAB II USAHA PARIWISATA
Kegiatan usaha jasa konsultan pariwisata meliputi penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen, dan penelitian di bidang kepariwisataan.

PASAL 33

BAB II USAHA PARIWISATA
Badan usaha jasa konsultan pariwisata wajib: a. menjamin dan bertanggungjawab atas kualitas jasa konsultasi yang diberikan; dan b. secara terus menerus melakukan upaya peningkatan profesionalisme tenaga ahli yang bekerja pada perusahaannya. Paragraf 7 Usaha Jasa Informasi Kepariwisataan

PASAL 34

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Usaha jasa informasi kepariwisataan diselenggaran oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi. (2) Selain badan usaha jasa informasi kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), usaha jasa informasi kepariwisataan dapat juga diselenggarakan oleh perseorangan atau kelompok sosial di dalam masyarakat. Pasal 35…

PASAL 35

BAB II USAHA PARIWISATA
Badan usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) sekurang-kurangnya harus mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.

PASAL 36

BAB II USAHA PARIWISATA
Kegiatan usaha jasa informasi pariwisata meliputi: a. penyediaan informasi mengenai objek dan daya tarif wisata, sarana pariwisata, jasa pariwisata transportasi, dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan; b. penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, media elektronik atau media komunikasi lain; dan c. pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.

PASAL 37

BAB II USAHA PARIWISATA
Penyelenggara usaha jasa informasi kepariwisataan bertanggungjawab atas kebenaran informasi yang disediakan. Bagian… Bagian Kedua Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata

PASAL 38

BAB II USAHA PARIWISATA
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata meliputi kegiatan membangun dan mengelola obyek dan daya tarik wisata beserta prasarana dan sarana yang diperlukan atau kegiatan mengelola objek dan daya tarik wisata yang telah ada.

PASAL 39

BAB II USAHA PARIWISATA
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata terdiri dari: a. pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam; b. pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya; dan c. pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus. Paragraf 1 Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata Alam

PASAL 40

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya yang telah ditetapkan sebagai objek dan daya tarik wisata, untuk dijadikan wisata. (2) menteri menetapan sumber daya alam tertentu sebagai objek dan daya tarik wisata alam. Pasal 41…

PASAL 41

BAB II USAHA PARIWISATA
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas, Koperasi atau perseorangan.

PASAL 42

BAB II USAHA PARIWISATA
Penyelenggara pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam sekurang-kurangnya harus mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.

PASAL 43

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam meliputi:

a. pembangunan prasarana dan sarana pelengkap beserta fasilitas pelayanan lain bagi wisatawan;

b. pengelolaan objek dan daya tarik wisata alam, termasuk prasarana dan sarana yang ada; dan

c. penyediaan sarana dan fasilitas bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam. (2) Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam dapat pula disertai dengan penyelenggaraan pertunjukan seni budaya yang dapat memberi nilai tambah terhadap objek dan daya tarik wisata alam yang bersangkutan. Pasal 44…

PASAL 44

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Penyelenggara pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam wajib:

a. menyediakan sarana dan fasilitas keselamatan dan keamanan;

b. mempekerjakan pramuwisata dan atau tenaga ahli yang memiliki keterampilan yang dibutuhkan; dan

c. menjaga kelestarian objek dan daya tarik wisata serta tata lingkungannya. (2) Penyelenggara pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan wisatawan yang mengunjungi objek dan daya tarik wisata alam yang bersangkutan.

PASAL 45

BAB II USAHA PARIWISATA
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam yang berupa Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, atau Taman Laut, diselenggarakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paragraf 2 Pengusahaan Objek dan daya Tarik Wisata Budaya

PASAL 46

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya merupakan usaha pemanfaatan seni budaya bangsa yang telah ditetapkan sebagai objek dan daya tarik wisata, untuk dijadikan sarana wisata. (2) (2) Menteri menetapkan seni budaya tertentu sebagai objek dan daya tarik wisata budaya.

PASAL 47

BAB II USAHA PARIWISATA
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya diselenggarakan oleh Perseroan terbatas, Koperasi atau perseorangan.

PASAL 48

BAB II USAHA PARIWISATA
Penyelenggara Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya sekurang-kurangnya harus mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.

PASAL 49

BAB II USAHA PARIWISATA
Kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya meliputi: a. pembangunan objek dan daya tarik wisata, termasuk penyediaan sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan lain bagi wisatawan; b. pengelolaan objek dan daya tarik wisata, termasuk prasarana dan sarana yang ada; dan c. penyelenggaraan pertunjukan seni budaya yang dapat memberi nilai tambah terhadap objek dan daya tarik wisata serta memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Pasal 50…

PASAL 50

BAB II USAHA PARIWISATA
Penyelenggara pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya wajib: a. menyediakan sarana dan fasilitas keselamatan dan keamanan; b. mempekerjakan pramuwisata dan atau tenaga ahli yang memiliki keterampilan yang dibutuhkan; dan c. menjaga kelestarian objek dan daya tarik wisata budaya serta tata lingkungannya.

PASAL 51

BAB II USAHA PARIWISATA
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya yang berupa benda cagar budaya atau peninggalan sejarah lainnya, diselenggarakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paragraf 3 Pengusaahaan Objek dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus

PASAL 52

BAB II USAHA PARIWISATA
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan atau potensi seni budaya bangsa, untuk dijadikan sasaran wisata bagi wisatawan yang mempunyai minat khusus, Pasal 53…

PASAL 53

BAB II USAHA PARIWISATA
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus diselenggarakan oleh Perseroan terbatas, Koperasi atau perseorangan

PASAL 54

BAB II USAHA PARIWISATA
Penyelenggara pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus sekurang-kurangnya harus mempunyai kantor tetap yang dilengakapi dengan fasilitas pendukung usaha.

PASAL 55

BAB II USAHA PARIWISATA
Kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik minat khusus meliputi: a. pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana serta fasilitas pelayanan bagi wisatawan di lokasi objek dan daya tarik wisata; dan b. penyediaan informasi mengenai objek dan daya tarik wisata secara lengkap, akurat dan mutakhir.

PASAL 56

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Penyelenggara pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus wajib menjaga kelestarian lingkungan, mempekerjakan pramuwisata dan atau tenaga ahli memiliki keterampilan yang dibutuhkan, dan menyediakan fasilitas serta bertanggung jawab atas keamanan serta keselamatan wisatawan. (2) (2) Dalam hal kegiatan wisata minat khusus mempunyai resiko tinggi, penyelenggara wajib memberikan perlindungan asuransi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perlindungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri. Bagian Ketiga Usaha Sarana Pariwisata

PASAL 57

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha sarana pariwisata dapat berupa: a. penyediaan akomodasi; b. penyediaan makan dan minum; c. penyediaan angkutan wisata; d. penyediaan sarana wisata tirta; dan e. penyelenggaraan kawasan pariwisata. Paragraf 1 Usaha Penyediaan Akomodasi

PASAL 58

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa: a. usaha hotel; b. usaha pondok wisata; c. usaha bumi perkemahan; dan d. usaha… d. usaha persinggahan karavan.

PASAL 59

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha hotel diselnggarakan oleh Perseroan terbatas atau Koperasi.

PASAL 60

BAB II USAHA PARIWISATA
Badan usaha hotel harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:

a. memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; dan

b. mempunyai kator tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.

PASAL 61

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan usaha hotel meliputi:

a. penyediaan kamar tempat menginap;

b. penyediaan tempat dan pelayanan makan dan minum;

c. pelayanan pencucian pakaian/binatu;

d. penyediaan fasilitas akomodasi dan pelayanan lain, yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan usaha hotel. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan pelayanan pokok yang harus disediakan usaha hotel. (3) Menteri menetapkan penggolongan kelas hotel sesuai dengan jenis fasilitas akomodasi dan pelayanan yang disediakan. Pasal 62…

PASAL 62

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Badan usaha hotel wajib:

a. menyediakan sarana dan fasilitas keselamatan dan keamanan;

b. menjaga keamanan barang-barang milik tamu hotel;

c. menjaga citra hotel dan mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum;

d. mencegah penghidangan minuman keras kepada yang belum dewasa; dan

e. menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. (2) Badan usaha hotel bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan tamu hotel.

PASAL 63

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha pondok wisata diselenggarakan oleh Koperasi atau perseorangan, dan berupa kegiatan penyewaan rumah atau bagian rumah sebagai sarana penginapan kepada wisatawan untuk jangka waktu tertentu.

PASAL 64

BAB II USAHA PARIWISATA
Penyelenggara usaha pondok wisata sekurang-kurangnya harus mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha. Pasal

PASAL 65

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan usaha pondok wisata meliputi:

a. penyedian kamar tempat menginap;

b. penyediaan tempat atau pelayanan makan dan minum; dan

c. pelayanan pencucian pakaian/binatu. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan pelayanan pokok yang wajib diselenggarakan oleh penyelenggara usaha pondok wisata.

PASAL 66

BAB II USAHA PARIWISATA
Penyelenggara usaha pondok wisata wajib: a. menjaga citra pondok wisata dan mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; dan b. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan.

PASAL 67

BAB II USAHA PARIWISATA
Badan usaha bumi perkemahan diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi. Pasal 68…

PASAL 68

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha bumi perkemahan harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; ketertiban umum; dan b. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha; dan c. menguasai lahan yang diperuntukan bagi usaha bumi perkemahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 69

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan usaha bumi perkemahan meliputi:

a. penyediaan lahan untuk perkemahan, perlengkapan berkemah, dan tempat parkir kendaraan bermotor;

b. penyediaan sarana air bersih, tempat mandi, penerangan dan fasilitas telekomunikasi;

c. penyediaan tempat atau pelayanan makan dan minum; dan

d. penyediaan sarana olahraga dan rekreasi. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan kegiatan pokok yang wajib diselenggarakan oleh badan usaha bumi perkemahan. Pasal 70…

PASAL 70

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Badan usaha bumi perkemahan wajib:

a. menyediakan sarana dan fasilitas keamanan lingkungan perkemahan;

b. menjaga kelestarian lingkungan;

c. mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umu; dan

d. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan. (2) Badan usaha bumi perkemahan bertanggungjawab atas keamanan dan keselamatan wisatawan yang berada di lingkungan bumi perkemahan.

PASAL 71

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha bumi perkemahan yang berada di kawasan konservasi, diselenggarakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 72

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha persinggahan karavan diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dan berupa kegiatan penyediaan lahan untuk tempat persinggahan karavan atau kendaraan sejenis. Pasal 73…

PASAL 73

BAB II USAHA PARIWISATA
Badan usaha persinggahan karavan harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; b. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha; dan c. menguasai lahan yang diperuntukan bagi usaha persinggahan karavan atau kendaraan sejenis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 74

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan usaha persinggahan karavan meliputi:

a. penyediaan lahan untuk tempat persinggahan karavan; perkemahan;

b. penyediaan sarana air besih, penerangan dan fasilitas telekomunikas;

c. penyediaan tempat atau pelayanan makan dan minum; dan

d. penyediaan sarana olah raga dan rekreasi. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan kegiatan pokok yang wajib diselenggarakan oleh badan usaha persinggahan karavan. Pasal 75…

PASAL 75

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Badan usaha persinggahan karavan wajib:

a. menyediakan sarana dan fasilitas keamanan lingkungan persinggahan karavan;

b. menjaga kelestarian lingkungan;

c. mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; dan

d. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan. (2) Badan usaha persinggahan karavan bertanggungjawab atas keamanan dan keselamatan wisatawan yang berada di lingkungan persinggahan karavan.

PASAL 76

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha persinggahan karavan yang berada di kawasan konservasi, diselenggarakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paragraf 2 Usaha Penyediaan Makan dan Minum

PASAL 77

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha penyediaan makan dan minum dapat berupa: a. restoran dan atau bar; b. jaga boga. Pasal 78…

PASAL 78

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha restoran dan atau bar diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas, Koperasi atau perseorangan.

PASAL 79

BAB II USAHA PARIWISATA
Penyelenggara usaha restoran dan atau bar harus mempunyai tempat usaha yang tetap.

PASAL 80

BAB II USAHA PARIWISATA
Kegiatan usaha restoran dan atau bar meliputi kegiatan pengelolaan, penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman, serta dapat pula menyelenggarakan pertunjukan atau hiburan sebagai pelengkap.

PASAL 81

BAB II USAHA PARIWISATA
Penyelenggara usaha restoran dan atau bar wajib: a. menjaga citra usaha restoran dan atau bar mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; dan b. menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan yang berhubungan dengan pengolahan makanan dan minuman, termasuk kebersihan perlengkapan dan peralatan untuk menghidangkan makanan dan minuman. Pasal 82…

PASAL 82

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha jasa boga diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas, Koperasi atau perseorangan.

PASAL 83

BAB II USAHA PARIWISATA
Penyelenggara usaha jasa boga harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. mempunyai tempat usaha yang tetap; b. mempunyai tenaga ahli; dan c. mempunyai peralatan pendukung usaha yang memadai.

PASAL 84

BAB II USAHA PARIWISATA
Kegiatan usaha jasa boga yang meliputi: a. pengolahan, penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman; b. jasa andrawina; c. pelayanan penghidangan makanan dan minuman di tempat yang ditentukan oleh pemesan; dan d. penyediaan perlengkapan dan peralatan untuk makan dan minum. Pasal 85…

PASAL 85

BAB II USAHA PARIWISATA
Penyelenggara usaha jasa boga wajib menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan yang berhubungan dengan pengolahan makanan dan minuman, termasuk kebersihan perlengkapan dan peralatan untuk menghidangkan makanan dan minuman. Paragraf 3 Usaha Penyediaan Angkutan Wisata

PASAL 86

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha penyediaan angkutan wisata diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas, Koperasi atau perseorangan.

PASAL 87

BAB II USAHA PARIWISATA
Badan usaha penyediaan angkutan wisata harus mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.

PASAL 88

BAB II USAHA PARIWISATA
Kegiatan usaha penyediaan angkutan wisata meliputi: a. penyediaan sarana angktan wisata yang laik dan aman; dan b. penyediaan tenaga pengemudi dan pembantu pengemudi. Pasal 89…

PASAL 89

BAB II USAHA PARIWISATA
Badan usaha penyediaan angkutan wisata wajib: a. memenuhi jenis dan kualitas jasa penyediaan angkutan wisata; b. menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan wisatawan; dan c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan. Paragraf 4 Usaha Sarana Wisata Tirta

PASAL 90

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha sarana wisata tirta diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi.

PASAL 91

BAB II USAHA PARIWISATA
Badan usaha sarana wisata tirta harus mempunyai kantor tetap yang dilengakapi dengan fasilitas pendukung usaha.

PASAL 92

BAB II USAHA PARIWISATA
Kegiatan usaha sarana wisata tirta meliputi: a. pelayanan kegiatan rekreasi menyelam untuk menikmati keindahan flora dan fauna di bawah air laut; b. penyediaan… b. penyediaan sarana untuk rekreasi di pantai, perairan laut, sungai, danau dan waduk; dan c. pembangunan dan penyediaan sarana tempat tambat kapal pesiar untuk kegiatan wisata dan pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan marina.

PASAL 93

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Badan usaha wisata tirta wajib:

a. menyediakan sarana dan fasilitas keamanan dan keselamatan wisatawan;

b. mempekerjakan pramuwisata atau negara ahli yang telah memiliki keterampilan yang dibutuhkan; dan

c. memberikan perlindungan asuransi terhadap kegiatan yang mempunyai resiko tinggi. (2) Badan usaha wisata tirta bertanggungjawab atas keamanan dan keselamatan wisatawan. Paragraf 5 Usaha Kawasan Pariwisata

PASAL 94

BAB II USAHA PARIWISATA
Usaha kawasan pariwisata diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi. Pasal 95…

PASAL 95

BAB II USAHA PARIWISATA
Badan usaha kawasan pariwisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha; dan b. menguasai lahan yang diperuntukan bagi pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 96

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan usaha kawasan pariwisata meliputi:

a. penyewaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggara kan usaha pariwisata;

b. penyewaan fasilitas pendukung lainnya; dan

c. penyediaan bangunan-bangunan untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata di dalam kawasan pariwisata. (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), badan usaha kawasan pariwisata dapat juga menyelenggarakan sendiri usaha pariwisata lain dalam kawasan yang bersangkutan. Pasal 97…

PASAL 97

BAB II USAHA PARIWISATA
(1) Badan usaha kawasan pariwisata wajib: a. membangun dan menyediakan sarana, prasarana dan fasilitas lain, termasuk melakukan pematangan lahan yang akan digunakan untuk kegiatan usaha pariwisata; b. mengendalikan kegiatan pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana dengan memperhatikan kepentingan kelestarian lingkungan; c. mengurus perizinan yang diperlukan bagi pihak lain yang akan memanfaatkan kawasan pariwisata untuk menyelenggarakan kegiatan usaha pariwisata; dan d. memperhatikan kebijaksanaan pengembangan wilayah yang berlaku, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan usaha pariwisata di dalam kawasan pariwisata. (2) Penyelenggaraan usaha kawasan pariwisata dilakukan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional serta Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.

PASAL 98

BAB II USAHA PARIWISATA
Pembangunan kawasan pariwisata tidak boleh mengurangi tanah pertanian dan tidak dilakukan di atas tanah yang mempunyai fungsi melindungan sumber daya alam dan wisata budaya. BAB III… BAB III PERSYARATAN PERMODALAN DAN PERIZINAN

PASAL 99

BAB III PERSYARATAN PERMODALAN
(1) Penyelenggaraan usaha pariwisata harus memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam upaya menjamin kelancaran, kebutuhan dan kelangsungan usaha, penyediaan fasilitas pelayanan wisata, penyediaan fasilitas keamanan serta kenyamanan wisatawan.

PASAL 100

BAB III PERSYARATAN PERMODALAN
(1) Penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata dilakukan berdasarkan izin usaha yang diberikan oleh Menteri. (2) Menteri menetapkan jenis usaha sarana pariwisata tertentu yang diselenggarakan oleh perseorangan yang tidak perlu memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. Akta pendirian, bagi penyelenggara yang berbentuk badan usaha; dan

b. usulan rencana usaha. Pasal 101…

PASAL 101

BAB III PERSYARATAN PERMODALAN
(1) Dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, Menteri memberikan keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan yang diajukan. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lampau dan Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap disetujui. (3) Dalam hal permohonan izin ditolak, penolakan dilakukan secara tertulis diserta alasan penolakan.

PASAL 102

BAB III PERSYARATAN PERMODALAN
(1) Perizinan usaha hotel terdiri dari:

a. persetujuan prinsip; dan

b. izin operasi. (2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (3) Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan, apabila seluruh persyaratan bagi penyelenggaraan usaha hotel telah dipenuhi. Pasal 103…

PASAL 103

BAB III PERSYARATAN PERMODALAN
Izin usaha pariwisata termasuk izin operasi usaha hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf b, berlaku selama kegiatan usaha masih dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 104

BAB III PERSYARATAN PERMODALAN
(1) Setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib melaporkan kegiatan usahanya secara berkala kepada Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri. BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 105

BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk ikut serta dalam proses pengambilam keputusan di bidang kepariwisataan.

PASAL 106

BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 berupa pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, masukan terhadap pengembangan, informasi potensi dan masalah, serta rencana pengembangan kepariwisataan. (2) Saran,... (2) Saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri.

PASAL 107

BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. BAB VI PEMBINAAN

PASAL 108

BAB VI PEMBINAAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan oleh Menteri dalam bentuk pengaturan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha pariwisata. (2) Pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan agar tercipta kondisi yang mendukung kepentingan wisatawan, kelangsungan usaha pariwisata dan terpeliharanya objek dan daya tarik wisata beserta lingkungannya.

PASAL 109

BAB VI PEMBINAAN
Dalam rangka mewujudkan pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, dilakukan upaya: a. peningkatan kualitas dan kuantitas produk pariwisata; b. penyebaran pembangunan produk pariwisata; c. peningkatan… c. peningkatan aksesibilitas pariwisata; d. penciptaan iklim usaha yang sehat di bidang usaha pariwisata; e. peningkatan peran serta swasta dalam mengembangkan usaha pariwisata; f. peningkatan peran serta masyarakat; g. perlindungan terhadap kelestarian dan keutuhan objek dan daya tarik wisata; h. peningkatan promosi dan pemasaran produk wisata; dan I. peningkatan kerjasama regional maupun internasional.

PASAL 110

BAB VI PEMBINAAN
Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan dilakukan melalui: a. penetapan peraturan dan ketentuan pelaksanaan mengenai perizinan, standar mutu atau kualitas produk, partisipasi masyarakat dan kelestarian lingkungan; b. pemberian bimbingan untuk meningkatkan peranan dari: 1) penyelenggara, pengelola dan tenaga kerja yang bergerak di bidang usaha kepariwisataan; 2) aparatur Pemerintah di bidang kepariwisataan atau asosiasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha pariwisata; 3) masyarakat; dan c. pengawasan… c. pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi pemantauan administratif dan pemantauan kegiatan di lapangan serta pengendalian kualitas dan kuantitas usaha pariwisata, pemberian teguran dan pencabutan izin usaha.

PASAL 111

BAB VI PEMBINAAN
(1) Pembinaan terhadap pendidkan tenaga kepariwisataan dilaksanakan melalui pendidikan profesional dan pelatihan kepariwisataan tingkat dasar, menengah dan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. (2) Pembinaan pendidikan profesional dan pelatihan kepariwisataan yang meliputi standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi dilaksanakan oleh Menteri.

PASAL 112

BAB VI PEMBINAAN
Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan nasional, sarana dan fasilitas yang digunakan dalam kegiatan usaha pariwisata mengutamakan produksi dalam negeri. BAB VII… BAB VII SANKSI

PASAL 113

BAB VII SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi kegiatan usaha jasa pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata dan sarana pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan. (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan kepariwisataan dapat dikenakan sanksi administrasi yang berupa pencabutan izin usaha yang didahului dengan peringatan tertulis. BAB VIII… BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 114

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Izin usaha di bidang kepariwisataan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 115

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 116

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1996 , ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1996 MENTERI NEGARA SEKETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO