PP NOMOR 73 TAHUN 1996

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1996-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1996:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

PASAL 2

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : a. atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen); b. atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen); c. atas… c. atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen); d. atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen); dari jumlah imbalan bruto.

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal 1 Januari 1997. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1996 , ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO