PP NOMOR 74 TAHUN 1996

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PP 10/1995

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1996-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1996:74
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995, diubah lagi sebagai berikut : 1. Pasal 83 ayat (4) huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "(4) Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3):

a. semua pihak harus tetap berpedoman kepada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Panca Karsa), dan tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa yang berbudaya sesuai moral dan etika politik serta hak asasi manusia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila; b. seluruh…

b. seluruh masyarakat harus memperhatikan dan memelihara keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum. 2. Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 84 (1) Kampanye Pemilihan Umum yang merupakan kegiatan ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum, diselenggarakan oleh pengurus dan atau anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan. (2) Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. rapat umum; b. pertemuan umum; c. penyiaran melalui RRI/TV-RI; d. penyebaran kepada umum dan atau pemasangan di tempat umum berupa: poster, plakat, surat selebaran, slide, film, kaset atau piringan audio, kaset atau piringan video, brosur, tulisan, lukisan dan penggunaan media massa cetak serta kegiatan penyebaran dengan alat peragaan lainnya. (3) Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, dan c, dilaksanakan dengan menitikberatkan penggunaan metoda komunikasi dialogis." 3. Pasal 86 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "(1) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84 dilaksanakan dalam jangka waktu 27 (dua puluh tujuh) hari yang berakhir 5 (lima) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, dan waktu 5 (lima) hari tersebut adalah merupakan masa tenang." 4. Pasal 86a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 86a (1) Untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a dan huruf b, penyelenggaraan kampanye dibagi atas beberapa wilayah kampanye, yang lebih lanjut diatur dengan Keputusan Presiden. (2) Keamanan, ketertiban, dan kelancaran baik selama berlangsung kampanye termasuk pada saat kedatangan dan kembalinya massa dari tempat kampanye adalah tugas dan tanggung jawab masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum dengan dibantu Aparat Kepolisian setempat. (3) Tanda gambar, poster, plakat, spanduk, tulisan, lukisan, atau alat peraga lainnya yang dipasang di tempat umum, harus sudah dibersihkan selambat-lambatnya pada akhir masa tenang oleh organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan." 5. Pasal 87 ayat (3) dihapus. 6. Pasal 87 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "(4) Poster, plakat, surat selebaran, slide, film, kaset atau piringan audio, kaset atau piringan video, spanduk, brosur, tulisan, lukisan, dan alat peragaan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat

(2) huruf d, harus diberitahukan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum digunakan dalam kampanye Pemilihan Umum, untuk mendapat persetujuan." 7. Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 89 Menteri Penerangan mengatur lebih lanjut penggunaan RRI dan TV-RI untuk penyiaran kampanye Pemilihan Umum, dan penggunaan Radio non RRI dan TV-swasta nasional untuk memancar-teruskan siaran RRI dan TV-RI." 8. Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 93 (1) Dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum semua pihak tidak boleh mempermasalahkan eksistensi, menyelewengkan, memutarbalikkan arti dan isi, atau merongrong Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta tidak boleh membuat rakyat ragu-ragu terhadap kebenaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (2) Dalam (2) Dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum organisasi peserta Pemilihan Umum tidak dibenarkan melakukan pamer kekuatan yang dapat menimbulkan kerawanan dan keresahan masyarakat. (3) Dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum, setiap organisasi peserta Pemilihan Umum harus dapat menjamin dan menjaga agar para juru kampanye tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada pelecehan dan atau penghinaan organisasi peserta Pemilihan Umum lainnya." 9. Pasal 94 ditambah satu ayat yang dijadikan ayat (4), yang berbunyi sebagai berikut: "(4) Anggota panitia dan satuan tugas organisasi peserta Pemilihan Umum yang melaksanakan kegiatan kampanye, wajib menggunakan atribut organisasi yang bersangkutan." 10. Pasal 95 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat berakibat dibubarkan dan diberhentikan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum oleh yang berwenang."

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 83

ayat (4) huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(4) Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (3):
a. semua pihak harus tetap berpedoman kepada Ketetapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Republik
Indonesia
Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Eka Prasetya Panca Karsa), dan tetap memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa serta menjunjung tinggi harkat
dan martabat bangsa yang berbudaya sesuai moral dan etika
politik serta hak asasi manusia yang bersumber pada nilai-nilai
Pancasila;
b.
seluruh…

b. seluruh
masyarakat
harus
memperhatikan
dan
memelihara
keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
2.

PASAL 84

diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 84
(1)
Kampanye Pemilihan Umum yang merupakan kegiatan ketiga
organisasi peserta Pemilihan Umum, diselenggarakan oleh
pengurus dan atau anggota organisasi peserta Pemilihan
Umum yang bersangkutan.
(2)
Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a.
rapat umum;
b.
pertemuan umum;
c.
penyiaran melalui RRI/TV-RI;
d.
penyebaran kepada umum dan atau pemasangan di
tempat umum berupa: poster, plakat, surat selebaran,
slide, film, kaset atau piringan audio, kaset atau piringan
video, brosur, tulisan, lukisan dan penggunaan media
massa cetak serta kegiatan penyebaran dengan alat
peragaan lainnya.
(3)
Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf a, b, dan c, dilaksanakan dengan
menitikberatkan penggunaan metoda komunikasi dialogis."
3.
Pasal

3.

PASAL 86

ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 dan Pasal 84 dilaksanakan dalam jangka waktu 27
(dua puluh tujuh) hari yang berakhir 5 (lima) hari sebelum
pemungutan suara dilaksanakan, dan waktu 5 (lima) hari
tersebut adalah merupakan masa tenang."
4.

PASAL 86A

diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 86a (1) Untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a dan huruf b, penyelenggaraan kampanye dibagi atas beberapa wilayah kampanye, yang lebih lanjut diatur dengan Keputusan Presiden. (2) Keamanan, ketertiban, dan kelancaran baik selama berlangsung kampanye termasuk pada saat kedatangan dan kembalinya massa dari tempat kampanye adalah tugas dan tanggung jawab masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum dengan dibantu Aparat Kepolisian setempat. (3) Tanda gambar, poster, plakat, spanduk, tulisan, lukisan, atau alat peraga lainnya yang dipasang di tempat umum, harus sudah dibersihkan selambat-lambatnya pada akhir masa tenang oleh organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan." 5.

PASAL 87

ayat (3) dihapus.
6.
Pasal

6.
Pasal 87 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(4) Poster, plakat, surat selebaran, slide, film, kaset atau piringan
audio, kaset atau piringan video, spanduk, brosur, tulisan, lukisan,
dan alat peragaan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat
(2) huruf d, harus diberitahukan kepada penguasa yang berwenang
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dan
ayat
(2),
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum digunakan dalam
kampanye Pemilihan Umum, untuk mendapat persetujuan."
7.

PASAL 89

diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 89
Menteri Penerangan mengatur lebih lanjut penggunaan RRI dan
TV-RI
untuk
penyiaran
kampanye
Pemilihan
Umum,
dan
penggunaan
Radio
non RRI dan TV-swasta nasional untuk
memancar-teruskan siaran RRI dan TV-RI."
8.

PASAL 93

diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 93
(1)
Dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum semua pihak
tidak boleh mempermasalahkan eksistensi, menyelewengkan,
memutarbalikkan arti dan isi, atau merongrong Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, serta tidak boleh membuat
rakyat
ragu-ragu
terhadap
kebenaran
Pancasila
dan
Undang-Undang Dasar 1945.
(2)
Dalam

(2)
Dalam kegiatan
kampanye
Pemilihan
Umum organisasi
peserta Pemilihan Umum tidak dibenarkan melakukan pamer
kekuatan yang dapat menimbulkan kerawanan dan keresahan
masyarakat.
(3)
Dalam
kegiatan
kampanye
Pemilihan
Umum,
setiap
organisasi peserta Pemilihan Umum harus dapat menjamin
dan menjaga agar para juru kampanye tidak melakukan
tindakan
yang
mengarah
kepada
pelecehan
dan
atau
penghinaan organisasi peserta Pemilihan Umum lainnya."
9.

PASAL 94

ditambah satu ayat yang dijadikan ayat (4), yang berbunyi
sebagai berikut:
"(4) Anggota panitia dan satuan tugas organisasi peserta Pemilihan
Umum yang melaksanakan kegiatan kampanye, wajib menggunakan
atribut organisasi yang bersangkutan."
10.

PASAL 95

ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat berakibat dibubarkan dan diberhentikan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum oleh yang berwenang." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia