PP NOMOR 1 TAHUN 1997

PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
(1)
Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum
(PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 39) yang telah
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1983
tentang Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 10), terakhir disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang Perusahaan
Umum (PERUM) Bio Farma (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 11, dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
9 Tahun 1969.
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio
Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma
dinyatakan
bubar
pada
saat
pendirian
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan
kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM)
Bio Farma pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
BAB II…

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroasn (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah menyelenggarakan:
a.
usaha dalam bidang penyediaan produk biologi dan farmasi dalam
arti
yang
seluas-luasnya
untuk
memenuhi
kebutuhan
umum
sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan;
b.
usaha-usaha lain yang ditetapkan Pemerintah guna menunjang
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
BAB III
MODAL PERSERO

PASAL 3

BAB III: MODAL PERSERO
(1)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan
disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan negara yang
tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma dan
Proyek Pembangunan fasilitas produksi vaksin polio dan campak
Perum Bio Farma.
(2)
Nilai kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil
perhitungan
bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Kesehatan.
(3)
Ketentuan-ketentuan
lain
mengenai
permodalan
Perusahaan
Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk
ketentuan
mengenai
modal
dasar
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
yang
terbagi
atas
saham-saham
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
12
Tahun
1969
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972.
(4)
Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
BAB IV…

BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO

PASAL 4

BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan
menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
12
Tahun
1969
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1972.

PASAL 5

BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1)
Penyelesaian
pendirian
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri
Keuangan.
(2)
Menteri
Keuangan
dapat
menyerahkan
kuasa
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada
Menteri Kesehatan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran
Dasar
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
harus
mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan
dibubarkan
Perusahaan
Umum
(PERUM)
Bio
Farma,
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan,
baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya
masing-masing.

PASAL 8

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.