PASAL 1
BAB I: PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
(1)
Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum
(PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 39) yang telah
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1983
tentang Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 10), terakhir disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang Perusahaan
Umum (PERUM) Bio Farma (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 11, dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
9 Tahun 1969.
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio
Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma
dinyatakan
bubar
pada
saat
pendirian
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan
kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM)
Bio Farma pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
BAB II…
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum
(PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 39) yang telah
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1983
tentang Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 10), terakhir disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang Perusahaan
Umum (PERUM) Bio Farma (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 11, dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
9 Tahun 1969.
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio
Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma
dinyatakan
bubar
pada
saat
pendirian
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan
kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM)
Bio Farma pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
BAB II…
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN