PP NOMOR 10 TAHUN 1997

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN BENTUK PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENYERTAAN MODAL DAN PENGALIHAN BENTUK
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Merpati Nusantara Airlines, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1978. Pasal 2…

PASAL 2

BAB I: PENYERTAAN MODAL DAN PENGALIHAN BENTUK
(1) Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 000,00 (lima ratus enam puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari :

a. pengalihan saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garuda Indonesia pada PT Merpati Nusantara Airlines senilai Rp. 000,00 (tiga ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan

b. pengalihan piutang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garuda Indonesia pada PT Merpati Nusantara Airlines atas penyerahan 17 (tujuh belas) pesawat terbang F-28/4000 senilai Rp. 000,00 (seratus enam puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah). (2) Dengan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka PT Merpati Nusantara Airlines berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines, dengan komposisi kepemilikan saham saat ini sebagai berikut:

a. Negara Republik Indonesia sebesar 90,50% senilai Rp. 000,00 (lima ratus enam puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan

b. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garuda Indonesia sebesar 9,50% senilai 000,00 (lima puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). BAB II MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 3

BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati
Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah
menyelenggarakan :
a.
angkutan usaha komersial berjadwal untuk penumpang, barang dan
pos dalam negeri dan luar negeri;
b.
angkutan udara borongan untuk barang dan wisatawan dalam negeri
dan luar negeri;
c.
angkutan udara perintis;
d.
penerbangan…

d.
penerbangan transmigrasi;
e.
reparasi dan pemeliharaan pesawat udara, baik untuk keperluan
usaha
sendiri
maupun
keperluan
perusahaan
angkutan udara
lainnya, serta menyediakan fasilitas untuk menunjang usaha pokok;
f.
usaha-usaha lain yang ditetapkan Pemerintah guna menunjang
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d dan huruf e.
BAB III
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DAN PENGALIHAN BENTUK

PASAL 4

BAB III: PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DAN PENGALIHAN BENTUK
Pelaksanaan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Merpati Nusantara Airlines dan pengalihan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 5

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak pengalihan bentuk PT Merpati Nusantara Airlines
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara
Airlines, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1978 dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 6

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya
masing-masing.

PASAL 7

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.