PP NOMOR 11 TAHUN 1997

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991. Pasal 2…

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berupa bangunan fasilitas pelabuhan, kapal, instalasi
fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan, dan emplasemen.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebesar Rp. 30.326.194.537,00 (tiga puluh miliar tiga
ratus dua puluh enam juta seratus sembilan puluh empat ribu lima
ratus
tiga
puluh
tujuh
rupiah)
dengan
rincian
sebagaimana
terlampir.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.