PP NOMOR 12 TAHUN 1997

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai
dengan sebesar Upah Minimum Regional ditanggung oleh Pemerintah.

PASAL 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.