PP NOMOR 14 TAHUN 1997

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994 TENTANG PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah beberapa ketentuan dan menambah ketentuan baru dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah seluruhnya, sehingga menjadi
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi
penjualan."
2. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 1 dan Pasal 2 yang dijadikan
Pasal 1A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
(1)
Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan
sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada
saat penutupan bursa di akhir tahun 1996.
(2)
Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek
setelah 1 januari 1997, maka nilai saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebesar harga saham pada saat
penawaran umum perdana."
2. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 2 dan pasal 3 yang dijadikan
Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A…

Pasal 2A
Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1A dilakukan oleh pemilik saham pendiri:
a.
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di
bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan;
b.
selambat-lambatnya
1
(satu)
bulan
setelah
saham
tersebut
diperdagangkan
di
bursa,
apabila
saham
perusahaan
baru
diperdagangkan di bursa efek pada saat atau setelah Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan."
4.
Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yang
dijadikan Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Wajib
Pajak
yang
memilih
untuk
memenuhi
kewajiban
Pajak
Penghasilannya tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2A, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri
dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak
Penghasilan
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994."

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi
penjualan."
2. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 1 dan Pasal 2 yang dijadikan
Pasal 1A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 1A

(1)
Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan
sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada
saat penutupan bursa di akhir tahun 1996.
(2)
Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek
setelah 1 januari 1997, maka nilai saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebesar harga saham pada saat
penawaran umum perdana."
2. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 2 dan pasal 3 yang dijadikan
Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A…

PASAL 2A

Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1A dilakukan oleh pemilik saham pendiri:
a.
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di
bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan;
b.
selambat-lambatnya
1
(satu)
bulan
setelah
saham
tersebut
diperdagangkan
di
bursa,
apabila
saham
perusahaan
baru
diperdagangkan di bursa efek pada saat atau setelah Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan."
4.
Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yang
dijadikan Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3A

Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994." Pasal II Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.