Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1996 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, danau dan Penyeberangan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992. Pasal 2…
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 sebesar Rp 9.113.230.099,82 (sembilan miliar seratus
tiga belas juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan puluh sembilan
rupiah delapan puluh dua sen) yang berasal dari kekayaan Negara
yang berada pada:
a. Pelabuhan Penyeberangan Poka di Propinsi Maluku senilai Rp
239.289.514,20 (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus
delapan puluh sembilan ribu lima ratus empat belas rupiah dua
puluh sen);
b. Pelabuhan Penyeberangan Galala di Propinsi Maluku senilai Rp
258.907.667,80 (dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus
tujuh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah delapan puluh
sen);
c. Pelabuhan Penyeberangan Hunimua di Propinsi Maluku senilai
Rp 79.857.543,18 (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima
puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah delapan belas
sen);
d. Pelabuhan Penyeberangan Waipirit di Propinsi Maluku senilai
Rp 1.540.231.234,50 (satu miliar lima ratus empat puluh juta dua
ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah lima
puluh sen);
e. Pelabuhan Penyeberangan penajam di Propinsi Kalimantan
Timur senilai Rp 3.397.476.676,49 (tiga miliar tiga ratus
sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu
enam ratus tujuh puluh enam rupiah empat puluh sembilan sen);
f. Pelabuhan
Penyeberangan
Sumber
Balikpapan
di
Propinsi
Kalimantan Timur senilai Rp 3.597.467.463,65 (tiga miliar lima
ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tujuh
ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh lima sen).
(2)
Perincian nilai penambahan penyertaan modal Negara tersebut
adalah sebagaimana terlampir.
BAB II…
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN
MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan,
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.