Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak
lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan
pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan
barang dan atau jasa;
2.
Pemberi Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang
memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri
khas usaha yang dimilikinya;
3.
Penerima…
3.
Penerima Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang
diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki
Pemberi Waralaba.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
(2)
Perjanjian
Waralaba
dibuat
dalam
bahasa
Indonesia
dan
terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Sebelum
membuat
perjanjian,
Pemberi
Waralaba
wajib
menyampaikan
keterangan kepada Penerima Waralaba secara
tertulis dan benar sekurang-kurangnya mengenai :
a. Pemberi
Waralaba,
berikut
keterangan
mengenai
kegiatan
usahanya;
b. Hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
usaha yang menjadi objek Waralaba;
c. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Penerima Waralaba;
d. Bantuan atau fasilitas yang ditawarkan Pemberi Waralaba kepada
Penerima Waralaba;
e. Hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba;
f. Pengakhiran, pembatalan, dan perpanjangan perjanjian Waralaba
serta hal-hal lain yang perlu diketahui Penerima Waralaba dalam
rangka pelaksanaan perjanjian Waralaba.
(2)
Pemberi Waralaba wajib memberikan waktu yang cukup kepada
Penerima Waralaba untuk meneliti hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Pasal 4…
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Pemberi
Waralaba
dan
Penerima
Waralaba
mengutamakan
penggunaan barang dan atau bahan hasil produksi dalam negeri
sebanyak-banyaknya sepanjang memenuhi standar mutu barang dan
jasa yang disediakan dan atau dijual berdasarkan perjanjian
Waralaba.
(2)
Pemberi
Waralaba
memberikan
pembinaan,
bimbingan,
dan
pelatihan kepada Penerima Waralaba.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam hal Penerima Waralaba diberikan hak untuk menunjuk lebih lanjut
Penerima Waralaba lain, Penerima Waralaba yang bersangkutan wajib
mempunyai dan melaksanakan sendiri sekurang-kurangnya satu tempat
usaha untuk melakukan kegiatan usaha Waralaba.
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Usaha Waralaba dapat diselenggarakan untuk dan di seluruh
wilayah Indonesia, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap
dengan memperhatikan perkembangan sosial dan ekonomi dan
dalam rangka pengembangan usaha kecil dan menengah.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
tentang
pelaksanaan
pentahapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Perindustrian dan Perdagangan setelah mendengar pertimbangan
Menteri dan pimpinan instansi terkait.
PASAL 7
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Perjanjian
Waralaba
beserta
keterangan
tertulis
sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) didaftarkan di Departemen
Perindustrian dan Perdagangan oleh Penerima waralaba paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya peranjian
Waralaba.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
dalam rangka dan untuk kepentingan pembinaan usaha dengan cara
Waralaba.
Pasal 8…
PASAL 8
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penerima Waralaba yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) dan tetap melaksanakan kegiatan usaha
yang bersangkutan meskipun telah diberi peringatan sebanyak tiga kali
berturut-turut,
dikenakan
sanksi
pencabutan
Surat
Ijin
Usaha
Perdagangan (SIUP) atau ijin lain yang sejenis.
PASAL 9
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Perjanjian Waralaba yang telah berlaku sebelum ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini, didaftarkan sebagaimana dimaksud pada
pasal 7.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
selambat-lambatnya
6
(enam)
bulan
terhitung
sejak
tanggal
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 10
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
PASAL 11
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.