Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969.
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Repulik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari sebagian pokok pinjaman eks kredit Exim Bank of Japan dan Long Term Credit Bank (LTCB) di Bank Indonesia yang dipergunakan untuk membiayai proyek Pusri-IB dan dibukukan mulai tanggal 14 September 1990 pada saat penarikan pertama pinjaman. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Rp 393,00 (lima puluh miliar tujuh ratus dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah). BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.