Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dlam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Tambang yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974.
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebgaimana dimaksud
dalam Pasal 1 sebesar Rp 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
bersumber dari pelunasan utang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT
Aneka Tambang kepada Negara.
BAB II…
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangkan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan
dan Energi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.