PP NOMOR 19 TAHUN 1997

PAJAK DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 54 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak adalah Pajak Daerah menurut Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua dan atau
lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan
digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan
lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi
tertentu
menjadi
tenaga
gerak
kendaraan
bermotor
yang
bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar;
3.
Penyerahan kendaraan bermotor adalah penyerahan hak milik
kendaraan bermotor sebagai perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar,
hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan
ke dalam badan usaha;
4.
Hotel…

4.
Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk
dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas
lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang
menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk
pertokoan dan perkantoran;
5.
Restoran atau rumah makan adalah tempat menyantap makanan dan
atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak
termasuk usaha jasa boga atau katering;
6.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, dan atau
keramaian dengan nama dan bentuk apapun apapun yang ditonton
atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak
termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga;
7.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima
sebagai
imbalan
atas
penyerahan
barang
atau
jasa
sebagai
pembayaran
kepada
pemilik
hotel,
rumah
makan,
atau
penyelenggara hibusar;
8.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut
bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial,
dipergunakan
untuk
memperkenalkan,
menganjurkan
atau
memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik
perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang
ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari
suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah;
9.
Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi
jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah;
10.
Bahan galian Golongan C adalah bahan galian golongan C
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
11.
Air bawah tanah adalah air yang berada diperut bumi, termasuk
mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah;
12.
Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi,
tidak termasuk air laut.
BAB II…

BAB II
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

PASAL 2

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau
penguasaan kendaraan bermotor, tidak termasuk kepemilikan dan
atau penguasaan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat
besar yang tidak dipergunakan sebagai alat angkutan orang dan atau
barang di jalan umum.
(2)
Dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah
kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh:
a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan
lembaga-lembaga
internasional
dengan
asas
timbal
balik
sebagaimana berlaku untuk pajak negara;
c. Subjek Pajak lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

PASAL 3

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan
yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan
yang memiliki kendaraan bermotor.

PASAL 4

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebagai
perkalian dari dua unsur pokok:
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
b. Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan
dan
pencemaran
lingkungan
akibat
penggunaan
kendaraan
bermotor.
(2)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor diperoleh berdasarkan harga
pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
(3)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor
tidak
diketahui,
Nilai
Jual
Kendaraan
Bermotor
ditentukan
berdasarkan faktor-faktor:
a.
isi

a. isi silinder dan atau satuan daya;
b. penggunaan kendaraan bermotor;
c. jenis kendaraan bermotor;
d. merek kendaraan bermotor;
e. tahun pembuatan kendaraan bermotor;
f. berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang
diizinkan;
g. dokumen impor untuk jenis kendaraan tertentu;
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung
berdasarkan faktor-faktor:
a. tekanan gandar;
b. jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin dari
kendaraan bermotor.
(5)
Bobot berdasarkan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c untuk kendaraan umum ditetapkan lebih rendah dari
kendaraan pribadi.
(6)
Penghitungan
dasar
pengenaan
Pajak
Kendaraan
Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan
ayat (5), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
(7)
Dalam hal dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor belum
tercantum dalam tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan dasar pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud, dan memberitahukan kepada
Menteri Dalam Negeri.
(8)
Tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditinjau kembali setiap
tahun.

PASAL 5

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 1,5% (satu setengah
persen).
Pasal 6…

PASAL 6

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Besarnya Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5), ayat (6) dan ayat (7).
(2)
Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah
Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.

PASAL 7

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua
belas)
bulan
berturut-turut
terhitung
mulai
saat
pendaftaran
kendaraan bermotor.
(2)
Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
BAB III
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

PASAL 8

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Objek
Pajak
Bea
Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
adalah
penyerahan kendaraan bermotor.
(2)
Termasuk penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar
negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a.Untuk dipakai sendiri oleh orang yang bersangkutan;
b. untuk diperdagangkan;
c. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
d. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan oleh
raga bertaraf internasional
(3)
Dikecualikan sebagai objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan
kendaraan bermotor kepada:
a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. Kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga
internasional dengan asas timbal balik sebagaimana yang berlaku
untuk pajak negara;
c. Subjek Pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 9…

PASAL 9

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang
pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan
bermotor.
(2)
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang
pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan
bermotor

PASAL 10

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a, jo ayat (2), atau ayat (3).

PASAL 11

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan
pertama ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua
dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
(3)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan karena
warisan ditetapkan sebesar 0,1% (satu persepuluh persen).

PASAL 12

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal
11
ayat
(1)
atau
ayat
(2)
dengan
dasar
pengenaan
pajak
sebagaimana dalam Pasal 10.
(2)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di
wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor didaftarkan.
(3)
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada
saat pendaftaran.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan pemungutan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 13…

PASAL 13

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan
penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak penyerahan.

PASAL 14

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor
melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Kepala Daerah
atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
saat penyerahan.
BAB IV
PAJAK HOTEL DAN RESTORAN

PASAL 15

BAB IV: PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
(1)
Objek Pajak Hotel dan Restoran adalah pelayanan yang disediakan
dengan pembayaran di hotel dan atau restoran, termasuk:
a. fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;
b. Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan
atau
tinggal
jangka
pendek
yang
sifatnya
memberikan
kemudahan dan kenyamanan;
c. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk
tamu hotel bukan untuk umum;
d. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di
hotel;
e. penjualan
makanan
dan
atau
minuman
ditempat
yang
disertai dengan fasilitas penyantapannya.
(2)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah:
a. penyewaan rumah atau kamar, apartemen, dan atau fasilitas
tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel;
b. pelayanan tinggal di asrama, dan pondok pesantren;
c. fasilitas olah
raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang
dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran;
d.
pertokoan,

d. pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan
oleh umum di hotel;
e. pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan
dapat dimanfaatkan oleh umum;
f. pelayanan usaha jasa boga/katering;
g. pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang
peredarannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.

PASAL 16

BAB IV: PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
(1)
Subjek Pajak Hotel dan restoran adalah orang pribadi atau badan
yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel dan atau restoran.
(2)
Wajib Pajak Hotel dan Restoran adalah pengusaha hotel dan atau
restoran.

PASAL 17

BAB IV: PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
Dasar pengenaan Pajak Hotel dan Restoran adalah jumlah pembayaran
yang dilakukan kepda hotel dan atau restoran.

PASAL 18

BAB IV: PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
(1)
Tarif Pajak Hotel dan Restoran paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen).
(2)
Tarif Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

PASAL 19

BAB IV: PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
(1)
Besarnya Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
(2)
Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dipungut di Wilayah
Daerah tempat hotel dan atau restoran berlokasi.
BAB V…

BAB V
PAJAK HIBURAN

PASAL 20

BAB V: PAJAK HIBURAN
Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan.

PASAL 21

BAB V: PAJAK HIBURAN
(1)
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang
menonton dan atau menikmati hiburan.
(2)
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang
menyelenggarakan hiburan.

PASAL 22

BAB V: PAJAK HIBURAN
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah pembayaran atau yang
seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan.

PASAL 23

BAB V: PAJAK HIBURAN
(1)
Tarif Pajak Hiburan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima
persen).
(2)
Tarif
Pajak
Hiburan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

PASAL 24

BAB V: PAJAK HIBURAN
(1)
Besarnya Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22.
(2)
Pajak Hiburan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat
hiburan diselenggarakan.
BAB VI…

BAB VI
PAJAK REKLAME

PASAL 25

BAB VI: PAJAK REKLAME
(1)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(2)
Tidak termasuk sebagai objek pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan reklame melalui televisi, radio, warta harian,
warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
b. penyelenggaraan
reklame
lainnya
yang
ditetapkan
dengan
Peraturan Daerah.

PASAL 26

BAB VI: PAJAK REKLAME
(1)
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang
menyelenggarakan atau memesan reklame.
(2)
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang
menyelenggaraan reklame.

PASAL 27

BAB VI: PAJAK REKLAME
(1)
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame.
(2)
Pedoman lebih lanjut tentang cara penghitungan nilai sewa reklame
ditetapkan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan
Menteri Keuangan.
(3)
Cara perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4)
Hasil perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

PASAL 28

BAB VI: PAJAK REKLAME
(1)
Tarif Pajak Reklame paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima
persen).
(2)
Tarif
Pajak
Reklame
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 29…

PASAL 29

BAB VI: PAJAK REKLAME
(1)
Besarnya Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27.
(2)
Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
reklame tersebut diselenggarakan.
BAB VII
PAJAK PENERANGAN JALAN

PASAL 30

BAB VII: PAJAK PENERANGAN JALAN
(1)
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, di
wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya
dibayar oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan
oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga
internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku
untuk pajak negara;
c. penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan
kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis
terkait;
d. penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan
Daerah.

PASAL 31

BAB VII: PAJAK PENERANGAN JALAN
(1)
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan
yang menggunakan tenaga listrik.
(2)
Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang
menjadi pelanggan listrik dan atau pengguna tenaga listrik.
Pasal 32…

PASAL 32

BAB VII: PAJAK PENERANGAN JALAN
(1)
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga
Listrik.
(2)
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan:
a. dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dan bukan PLN dengan
pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah besarnya tagihan
biaya penggunaan listrik/rekening listrik;
b. dalam hal tenaga listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak
dipungut bayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan
kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran penggunaan
listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku diwilayah daerah
yang bersangkutan.

PASAL 33

BAB VII: PAJAK PENERANGAN JALAN
(1)
Tarif Pajak Penerangan Jalan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen).
(2)
Tarif Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

PASAL 34

BAB VII: PAJAK PENERANGAN JALAN
(1)
Besarnya Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
(2)
Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat penggunaan tenaga listrik.
BAB VIII
PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

PASAL 35

BAB VIII: PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
(1)
Objek Pajak Pengambilan dan Pengolahan Badan Galian Golongan
C adalah kegiatan exploitasi bahan galian golongan C.
(2)
Bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
asbes;

a.
asbes;
b.
batu tulis;
c.
batu setengah permata;
d.
batu kapur;
e.
batu apung;
f.
batu permata;
g.
bentonit;
h.
dolomit;
i.
feldspar;
j.
garam batu (halite);
k.
grafit;
l.
granit;
m.
gips;
n.
kalsit;
o.
kaolin;
p.
leusit;
q.
magnesit;
r.
mika;
s.
marmer;
t.
nitrat;
u.
opsidien;
v.
oker;
w.
pasir dan kerikil;
x.
pasir kuarsa;
y.
perlit;
z.
phosphat;
aa.
talk;
ab.
tanah serap (fullers earth);
ac.
tanah diatome;
ad.
tanah liat;
ae.
tawas (alum);
af.
tras;

af.
tras;
ag.
yarosif;
ah.
zeolit.

PASAL 36

BAB VIII: PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
(1)
Subjek Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan
C adalah orang pribadi atau badan yang mengeksploitasi atau
mengambil bahan galian golongan C.
(2)
Wajib Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan
C adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan
eksploitasi bahan galian golongan C.

PASAL 37

BAB VIII: PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
(1)
Dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan galian
Golongan C adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian
golongan C.
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi nilai pasar atau harga
standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.

PASAL 38

BAB VIII: PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
(1)
Tarif Pajak Pengembalian dan Pengolahan bahan Galian Golongan
C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolah bahan Galian Golongan C
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.

PASAL 39

BAB VIII: PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
(1)
Besarnya
Pajak
Pengambilan
dan
Pengolahan
bahan
Galian
Golongan C yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dengan dasar
pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2)
Pajak Pengambilan dan Pengolahan bahan Galian Golongan C yang
terutang dipungut di wilayah daerah tempat eksploitasi bahan galian
golongan C.
BAB IX

BAB IX
PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

PASAL 40

BAB IX: BAB IX
(1)
Objek Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
adalah:
a. pengambilan air bawah tanah;
b. pengambilan air permukaan.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan
Air Permukaan adalah:
a. pengambilan air bawah tanah dan atau air permukaan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. pengambilan air permukaan oleh Badan Usaha Milik Negara
yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi
dan
pemeliharaan
pengairan
serta
mengusahakan
air
dan
sumber-sumber air;
c. pengambilan
air
bawah
dan
atau
air
permukaan
untuk
kepentingan pengairan pertanian rakyat;
d. pengambilan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk
keperluan dasar rumah tangga;
e. pengambilan air bawah dan atau air permukaan lainnya yang
diatur dengan Peraturan Daerah.

PASAL 41

BAB IX: BAB IX
(1)
Subjek Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan air Permukaan
adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan atau
memanfaatkan air bawah tanah dan atau air permukaan.
(2)
Wajib Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
adalah orang pribadi atau badan yang mengambil air bawah tanah
dan air permukaan.

PASAL 42

BAB IX: BAB IX
(1)
Dasar pengenaan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan adalah nilai perolehan air.
(2)
Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
dalam
rupiah
yang
dihitung
menurut
sebagian
atau
seluruh
faktor-faktor:
a.
jenis

a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. volume air yang diambil;
d. kualitas air;
e. luas areal tempat pemakaian air;
f. musim pengambilan air;
g. tingkat
kerusakan
lingkungan
yang
diakibatkan
oleh
pengambilan air atau pemanfaatan air.
(3)
Cara penghitungan nilai perolehan air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4)
Hasil perhitungan nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

PASAL 43

BAB IX: BAB IX
(1)
Tarif Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
Tarif Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.

PASAL 44

BAB IX: BAB IX
(1)
Besarnya Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(2)
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang
terutang dipungut di wilayah Daerah tempat air diambil.
BAB X
TATACARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG KEDALUWARSA DAN
TATACARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK

PASAL 45

BAB X: TATACARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG KEDALUWARSA DAN
(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk
melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur

(2)
Gubernur
Kepala
Daerah
Tingkat
I
menetapkan
Keputusan
Penghapusan
Piutang
Pajak
Daerah
Tingkat
I
yang
sudah
kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bupati atau Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II menetapkan
Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Daerah Tingkat II yang
sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa
diatur dengan Peraturan Daerah.

PASAL 46

BAB X: TATACARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG KEDALUWARSA DAN
Tatacara pelaksanaan pemungutan pajak ditetapkan oleh Daerah dengan
berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
BAB XI
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK

PASAL 47

BAB XI: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak disahkan oleh
Menteri
Dalam
Negeri
setelah
mendapat
pertimbangan
Menteri
Keuangan.

PASAL 48

BAB XI: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
(1)
Peraturan Daerah Tingkat I tentang Pajak disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Peraturan Daerah Tingkat II tentang Pajak disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri dengan tembusan Menteri Keuangan dan
kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3)
Menteri Keuangan memberikan pertimbangan secepatnya kepada
Menteri
Dalam
Negeri
atas
Peraturan
Daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk
penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah
dimaksud.
(5)
Jangka

(5)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
hanya
dapat
diperpanjang
3
(tiga)
bulan
lagi,
dengan
memberitahukan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan
sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berakhir.
(6)
Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau jangka
waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
lewat,
Menteri
Dalam Negeri
tidak
mengambil keputusan,
Peraturan Daerah tersebut dianggap telah disahkan, berlaku, dan
dapat dilaksankan.

PASAL 49

BAB XI: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
Peraturan Daerah yang telah mendapatkan pengesahan diundangkan
dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.

PASAL 50

BAB XI: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
(1) Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan dapat membatalkan atau meminta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah yang telah atau dianggap telah disahkan apabila Peraturan Daerah tersebut di kemudian hari ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai alasan-alasanya diberitahukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sesudah tanggal keputusan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam Lembaran Daerah.

PASAL 51

BAB XI: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
Dalam hal tidak tercapai persesuaian pendapat antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Keuangan mengenai pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Pajak, Menteri Dalam Negeri dan atau Menteri Keuangan dapat menyampaikan hal tersebut kepada Presiden. Terhadap ketidaksuaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) intahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan Peraturan Peraturan Daerah tentang Pajak. Pasal 52…

PASAL 52

BAB XI: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak diatur oleh Menteri Dalam
Negeri.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 53

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Peraturan Daerah tentang Pajak yang telah ada yang terkait dengan
pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian Peraturan
Pemerintah ini.
(2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Peraturan Daerah tentang pajak selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 54

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.