Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Retribusi adalah Retribusi Daerah menurut Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2.
Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi
Retribusi Jasa umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan
Tertentu;
3.
Retribusi Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
badan.
4.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada
dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
5.
Retribusi…
5.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu
Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang
pribadi
atau
badan
yang
dimaksudkan
untuk
pembinaan,
pengaturan,
pengendalian
dan
penngawasan
atas
kegiatan
pemanfaatan
ruang,
penggunaan
sumber
daya
alam,
barang,
prasarana,
sarana,
atau
fasilitas
tertentu
guna
melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
BAB II
RETRIBUSI JASA USAHA
PASAL 3
BAB II: RETRIBUSI JASA USAHA
(1)
Obyek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau
diberikan
Pemerintah
Daerah
untuk
tujuan
kepentingan atau
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
(2)
Jenis retribusi umum adalah :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Rertibusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda penduduk dan
Akte Kelahiran;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Ratribusi Parkir di tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pasar;
g. Ratribusi Air Bersih;
h. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
i. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
j. Retribusi Pengganti Alat Cetak Peta;
k. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
(3)
Subyek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tntang ruang lingkup masing-masing jenis
Retribusi Jasa Umum secara rinci dan jenis-jenis Retribusi Jasa
umum untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan
Menteri Keuangan.
BAB III…
BAB III
RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 3
(1)
Obyek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena
palayanan tersebut belum cukup disediakan oleh swasta.
(2)
Jenis-jenis retribusi usaha adalah:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
c. Rertibusi Terminal;
d. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
e. Ratribusi Tempat Penitipan Anak;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Ratribusi Penyedotan Kakus;
h. Retribusi Rumah Potong Hewan;
i. Retribusi Tempat Pendaratan kapal;
j. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
k. Retribusi Penyeberangan di atas Air;
l. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
m.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
(3)
Subyek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing
Retribusi Jasa Usaha secara rinci dan jenis-jenis Retribusi Jasa
Usaha untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan
Menteri Keuangan.
BAB IV…
BAB IV
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
PASAL 4
BAB IV: RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
(1)
Obyek
Retribusi
Perizinan
Tertentu
adalah
kegiatan
tertentu
Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang
pribadi
atau
badan
yang
dimaksudkan
untuk
pembinaan,
pengaturan,
pengendalian
dan
pengawasan
atas
kegiatan,
pemanfaatan
ruang,
penggunaan
sumber
daya
alam,
barang,
prasarana,
sarana,
atau
fasilitas
tertentu
guna
melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
(2)
Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adlah:
a. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
b. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
c. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
d. Retribusi Izin Gangguan;
e. Retribusi Izin Trayek;
f. Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan;
(3)
Subyek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau
badan yang diberikan izin yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing jenis
Retribusi Perizinan Tertentu untuk Daerah Tingkat I dan Daerah
tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
BAB V
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
PASAL 5
BAB V: RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
menggunakan
jasa
atau
perizinan
tertentu
dihitung
dengan
cara
mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.
PASAL 6
BAB V: RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan
pada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa
yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Pasal 7…
PASAL 7
BAB V: RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha
didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak
sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta
sejenis yang beroperasi secara efisian dan berorientasi pada harga pasar.
PASAL 8
BAB V: RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tetentu
didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya
penyelenggaraan pemberinan izin yang bersangkutan.
PASAL 9
BAB V: RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali.
PASAL 10
BAB V: RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Tatacara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala
Daerah dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri dalam Negeri.
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA
PASAL 11
BAB VI: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk
melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur
Kepala
Daerah
Tingkat
I
menetapkan
Keputusan
pennghapusan Piutang Retribusi Daerah Tingkat I yang sudah
kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II menetapkan
Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Tingkat II yang
sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa
diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB VII…
BAB VII
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
PASAL 12
BAB VII: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
Peraturan Daerah Tingkat I tentang Retribusi Daerah Tingkat I dan
Peraturan Daerah Tingkat II tentang Retribusi Daerah Tingkat II
disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setalah mendapat pertimbangan
Menteri Keuangan.
PASAL 13
BAB VII: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
(1)
Peraturan
Tingakat
I
tentang
Retribusi
Daerah
tingkat
I
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan
kepada Menteri Keuangan.
(2)
Peraturan Derah Tingkat II tentang retribusi Daerah Tingkat II
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan
kepada Menteri keuangan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3)
Menteri Keuangan memberikan pertimbangan secepatnya kepada
Menteri
Dalam
Negeri
atas
Peraturan
Daerah
sebagaimana
simaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk
penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah
dimaksud.
(5)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
hanya
dapat
diperpanjang
3
(tiga)
bulan
lagi,
dengan
memberitahukan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan
sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berakhir.
(6)
Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau jangka
waktu perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
telah lewat, menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan,
Peraturan Daerah tersebut dianggap telah disahkan, berlaku, dan
dapat dilaksanakan.
PASAL 14
BAB VII: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
Peraturan Daerah yang telah mendapat pengesahan diundangkan dalam
Lembaran Daerah yang bersangkutan.
Pasal 15…
PASAL 15
BAB VII: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
(1) Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan dapa tmembatalkan atau meminta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah yang telah atau dianggap disahkan apabila Peraturan Daerah tersebut dikemudian hari ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai aladsan-alasannya diberitahukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sesudah tanggal keputusan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Lembaran Daerah.
PASAL 16
BAB VII: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
(1) Dalam hal tidak tercapai persesuaian pendapat antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan mengenai pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Retribusi, Menteri Dalam Negeri dan atau Menteri Keuangan dapat menyampaikan hal tersebut kepada Presiden. (2) Terhadap ketidaksesuaian pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), an kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan Peraturan Daerah tentang Retribusi.
PASAL 17
BAB VII: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Daerah tentang Retribusi diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VIII…
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 18
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Peraturan Daerah tentang retribusi yang telah ada yang terkait
dengan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian menurut
Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu dinyatakan berlaku
paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berkaitan dengan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha
dinyatakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya
Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
(4)
Peraturan
daerah
tentang
Retribusi
selain
sebagaimana
dimaksudpada ayat (1), dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu)
tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 19
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.