PP NOMOR 21 TAHUN 1997

PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pajak adalah Pajak Daerah menurut Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih
beserta gandengannya yang digunakan dijalan umum, dan digerakan
oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang
berfungsi untuk mengubah suatu sumber energi tertentu menjadi
tenaga
gerak
kendaraan
bermotor
yang
bersangkutan,
tidak
termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar;
3.
Bahan…

3.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang
digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor.
BAB II
OBJEK, SUBJEK, DASAR PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK BAHAN BAKAR
KENDARAAN BERMOTOR

PASAL 2

BAB II: OBJEK, SUBJEK, DASAR PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK BAHAN BAKAR
(1)
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar
kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan
untuk kendaraan bermotor.
(2)
Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah bensin, solar, dan gas.

PASAL 3

BAB II: OBJEK, SUBJEK, DASAR PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK BAHAN BAKAR
(1)
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen
bahan bakar kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah penyedia
bahan bakar kendaraan bermotor.

PASAL 4

BAB II: OBJEK, SUBJEK, DASAR PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK BAHAN BAKAR
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah harga
jual bahan bakar kendaraan bermotor.

PASAL 5

BAB II: OBJEK, SUBJEK, DASAR PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK BAHAN BAKAR
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5%
(lima persen).

PASAL 6

BAB II: OBJEK, SUBJEK, DASAR PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK BAHAN BAKAR
Besarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

PASAL 7

BAB II: OBJEK, SUBJEK, DASAR PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK BAHAN BAKAR
(1)
Hasil
Penerimaan
Pajak
Bahan
Bakar
Kendaraan
Bermotor
diserahkan kepada Daerah Tingkat II setelah dikurangi sebesar 10%
(sepuluh persen) untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(2)
Bagian

(2)
Bagian penerimaan Daerah Tingkat II sebesar 90% (sembilan puluh
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada
Daerah Tingkat II dengan pembagian sebagai berikut:
a. 50% (lima puluh persen) berdasarkan panjang jalan pada Daerah
Tingkat II yang bersangkutan;
b. 50% (lima puluh persen) dibagi rata untuk seluruh daerah
Tingkat II.

PASAL 8

BAB II: OBJEK, SUBJEK, DASAR PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK BAHAN BAKAR | Bagian penerimaan Daerah Tingkat II sebesar 90% (sembilan puluh - persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada
Tata cara pemungutan dan pembagian Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan
Menteri Keuangan.

PASAL 9

BAB II: OBJEK, SUBJEK, DASAR PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK BAHAN BAKAR | Bagian penerimaan Daerah Tingkat II sebesar 90% (sembilan puluh - persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada
Ketentuan mengenai Peraturan Daerah tentang Pajak Bahan Bakar
Kendaraan
Bermotor
dilakukan
sesuai
ketentuan
dalam Peraturan
Pemerintah yang mangatur Pajak Daerah.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pemberlakuan Peraturan pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.