PP NOMOR 22 TAHUN 1997

JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Pemerintah Pusat
yang
tidak
berasal
dari
penerimaan
perpajakan,
yang
jenisnya
sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan II Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

Seluruh
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
dalam
lampiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas
Negara.

PASAL 3

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2, tata cara penggunaan jenis
penerimaan dari kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan diatur oleh
Menteri Keuangan.
Pasal 4…

PASAL 4

Pengelolaan penerimaan dalam rangka kegiatan reboisasi, dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

PASAL 5

Tatacara pengelolaan jenis-jenis penerimaan dari kegiatan tertentu
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 20
Tahun 1987 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, diatur dengan
Peraturan Pemerintah tersendiri.

PASAL 6

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dilakukan oleh Departemen
dan Lembaga Non Departemen yang belum tercakup dalam lampiran
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan
diusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan
Pemerintah
ini
dan
pencantumannya
dilakukan
dengan
Peraturan
Pemerintah tersendiri.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.