PASAL 1
(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1996/1997 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran
1996/1997 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek
sebesar Rp 28.745.492.000,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus
empat puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A
(menurut
Sektor/Sub
Sektor)
dan
lampiran
B
(menurut
Departemen/Lembaga dan proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditampung dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara
Tahun
Anggaran
1997/1998
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997.
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1996/1997 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran
1996/1997 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek
sebesar Rp 28.745.492.000,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus
empat puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A
(menurut
Sektor/Sub
Sektor)
dan
lampiran
B
(menurut
Departemen/Lembaga dan proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditampung dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara
Tahun
Anggaran
1997/1998
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997.