PP NOMOR 23 TAHUN 1997

PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1996/1997 KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1996/1997 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran
1996/1997 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek
sebesar Rp 28.745.492.000,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus
empat puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A
(menurut
Sektor/Sub
Sektor)
dan
lampiran
B
(menurut
Departemen/Lembaga dan proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditampung dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara
Tahun
Anggaran
1997/1998
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997.

PASAL 2

Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran
1997/1998 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan
dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan
dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997. Agar… Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.