PP NOMOR 25 TAHUN 1997

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Sang Hyang Seri yang didirikan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 1995.

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, berasal dari dana bantuan luar negeri Overseas
Economic
Cooperation
Fund
(OECF)
berupa
3
(tiga)
Unit
Pengolahan Benih (UPB) yang berada di Lampung, Jawa Barat, dan
Sulawesi Selatan yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Sang Hyang Seri.
(2)
Nilai

(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebesar Rp. 3.047.205.933,00 (tiga miliar empat
puluh tujuh juta dua ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga
rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertanian dan menteri Keuangan baik
secara bersama-sama maupun sendri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerntah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.