Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1974.
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara mengalihkan pemilikan
saham-saham
milik
Negara
pada
Perusahaan
Perseeroan
(PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dan pada
PT Wisma Nusantara Internasional kepada Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia.
(2)
Nilai saham-saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dan pada PT
Wisma Nusantara Internasional yang dialihkan pemilikannya dan
ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali
Nusantara Indonesia ditetapkan oleh menteri Keuangan.
(3)
Dengan
(3)
Dengan
dialihkannya
pemilikan
saham
milik
Negara
pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran
Indonesia dan pada PT Wisma Nusantara Internasional kepada
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Rajawali
Nusantara
Indonesia, maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran
Indonesia dan pada PT Wisma Nusantara Internasional beralih
kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara
Indonesia.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut
ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 1972 dan
peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dan
pada PT Wisma Nusantara Internasional kepada Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia, Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerntah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.