Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Kredit Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971. Pasal 2…
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 berupa uang tunai yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebesar Rp. 121.855.000.000,00 (seratus dua puluh
satu miliar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah).
BAB II
PELAKSANAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.