Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Saham Perusahaan (PERSERO) PT Adhi Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971.
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara berupa tanah seluas
46,2 (empat puluh enam koma dua) hektar yang terletak di Desa
Setia Dharma Kecamatan Tambun Kebupaten Bekasi yang pada
saat ini dikuasai oleh Departemen Pekerjaan Umum.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebesar Rp. 6.237.000.000,00 (enam miliar dua ratus
tiga puluh tujuh juta rupiah).
BAB II…
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan dimaksud dalam pasal 1, dilakukan menurut
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan Peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan
Umum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.