PP NOMOR 30 TAHUN 1997

PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Terhitung mulai tanggal 1 April 1997:
a.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan
April 1997, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A
sampai dengan Daftar I-Q sebagaimaan tercantum dalam Lampiran
I Peraturan Pemerintah ini.
b.
Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan
sebelum bulan April 1997 pensiun pokoknya disesuaikan menurut
Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Pemeintah ini.
c.
Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang
dipensiunkan
sebelum
bulan
April
1997,
pensiun
pokoknya
disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah
ini.

PASAL 2

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun
pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1997 dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut:
a.
bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan
IV-Q
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
IV
Peraturan
Pemerintah ini;
b.
bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil menurut daftar V-A sampai
dengan V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan
Pemerintah ini;
c.
bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut daftar
VI-A sampai dengan VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VI Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3…

PASAL 3 Di

atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan
keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun
secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.