PASAL 1
Terhitung mulai tanggal 1 April 1997:
a.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan
April 1997, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A
sampai dengan Daftar I-Q sebagaimaan tercantum dalam Lampiran
I Peraturan Pemerintah ini.
b.
Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan
sebelum bulan April 1997 pensiun pokoknya disesuaikan menurut
Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Pemeintah ini.
c.
Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang
dipensiunkan
sebelum
bulan
April
1997,
pensiun
pokoknya
disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah
ini.
a.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan
April 1997, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A
sampai dengan Daftar I-Q sebagaimaan tercantum dalam Lampiran
I Peraturan Pemerintah ini.
b.
Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan
sebelum bulan April 1997 pensiun pokoknya disesuaikan menurut
Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Pemeintah ini.
c.
Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang
dipensiunkan
sebelum
bulan
April
1997,
pensiun
pokoknya
disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah
ini.