PP NOMOR 31 TAHUN 1997

PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM-PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Terhitung mulai tanggal 1 April 1997, pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 disamping tunjangan-tunjangan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan pula
tunjangan cacat menurut Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1959, yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut:
a.
Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf a menjadi Rp.
22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sebulan;
b.
Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b menjadi Rp.
44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) sebulan;
c.
Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf c menjadi Rp.
22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) atau Rp. 44.000,-(empat puluh
empat ribu rupiah) sebulan, apabila keadaannya dapat dipandang
sama dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau
huruf b di atas;
d.
Tunjangan cacat tertinggi berdasarkan Pasal 9 ayat (4) menjadi Rp.
66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) sebulan.

PASAL 3 Di

atas pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun
secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5…

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.