PP NOMOR 33 TAHUN 1997

PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan merupakan penerimaan Negara dan harus disetor seluruhnya ke
Kas Negara.
Pasal 2…

PASAL 2

(1)
Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dengan imbangan sebagai berikut:
a. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;
b. 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah yang
bersangkutan.
(2)
Hasil penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan
Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut:
a. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat I yang
bersangkutan;
b. 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II
yang bersangkutan.
(3)
Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas
tanah
dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
pendapatan daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 3

(1)
Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a digunakan antara lain untuk perbaikan administrasi
pertahanan khususnya sertifikasi tanah.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan setelah memperhatikan pertimbangan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

PASAL 4

Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat - (1) huruf a digunakan antara lain untuk perbaikan administrasi
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pembagian
hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan
bangunan bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

PASAL 5

Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat - (1) huruf a digunakan antara lain untuk perbaikan administrasi
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.