PASAL 1
(1)
Pejabat
Pembuata
Akta
Tanah/Notaris
atau
Kepala
Kantor
Lelang/Pajabat
Lelang
wajib
menyampaikan
laporan
tentang
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan disertai salinan Surat
Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepala
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah
kerjanya meliputi letak tanah dan atau Bangunan.
(2)
Dalam hak terjadi perolehan hak atas tanah karena pemberian hak
baru,
Kepala
Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya
memberitahukan perolehan hak atas tanah tersebut disertai salinan
Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah
kerjanya meliputi letak tanah.
(3)
Laporan
(3)
Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat nomor dan tanggal akta,
Risalah Lelang atau surat keputusan pemberian hak atas tanah,
status hak, letak tanah dan atau bangunan, luas tanah, luas
bangunan, nomor dan tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, harga transaksi atau nilai pasar, nama dan alamat pihak
yang mengalihkan dan yang memperoleh hak, serta tanggal dan
jumlah setoran.
(4)
Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan
ayat
(2)
disampaikan
paling
lambat
tanggal
10
bulan
berikutanya.
Pejabat
Pembuata
Akta
Tanah/Notaris
atau
Kepala
Kantor
Lelang/Pajabat
Lelang
wajib
menyampaikan
laporan
tentang
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan disertai salinan Surat
Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepala
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah
kerjanya meliputi letak tanah dan atau Bangunan.
(2)
Dalam hak terjadi perolehan hak atas tanah karena pemberian hak
baru,
Kepala
Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya
memberitahukan perolehan hak atas tanah tersebut disertai salinan
Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah
kerjanya meliputi letak tanah.
(3)
Laporan
(3)
Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat nomor dan tanggal akta,
Risalah Lelang atau surat keputusan pemberian hak atas tanah,
status hak, letak tanah dan atau bangunan, luas tanah, luas
bangunan, nomor dan tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, harga transaksi atau nilai pasar, nama dan alamat pihak
yang mengalihkan dan yang memperoleh hak, serta tanggal dan
jumlah setoran.
(4)
Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan
ayat
(2)
disampaikan
paling
lambat
tanggal
10
bulan
berikutanya.