Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Yang dimaksud dengan hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang
khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada
orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi
hibah wasiat meninggal dunia.
Pasal 2…
PASAL 2
Naskah pasal.
PASAL 3
ayat
(2)
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur pengenaan bea atau
pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah
wasiat dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
PEMERINTAH
TENTANG
PENGENAAN
BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA
HIBAH WASIAT.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang
khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada
orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi
hibah wasiat meninggal dunia.
Pasal 2…
Pasal 2
Yang dimaksud dengan badan hukum tertentu adalah badan hukum yang
melayani kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan,
kesehatan dan kebudayaan yang kegiatannya semata-mata tidak mencari
keuntungan.
Pasal 3
Besarnya bea atau pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan karena hibah wasiat yang diterima oleh:
a.
orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus atau derajat ke atas dan satu derajat ke bawah
dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, dikenakan
sebesar 0% (nol persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan yang seharusnya terutang;
b.
orang pribadi selain dimaksud pada huruf a, dikenakan sebesar 50%
(lima puluh persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan yang seharusnya
terutang;
c.
badan hukum tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari bea atau pajak atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya
terutang.
PASAL 4
Saat yang menentukan bea atau pajak yang terutang atas perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat adalah sejak tanggal
yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya.
Pasal 5…
PASAL 5
(1)
Nilai Perolehan Objek Pajak hak atas tanah dan atau bangunan yang
diperoleh karena hibah wasiat adalah nilai pasar pada saat
didaftarkannya peralihan hak tersebut.
(2)
Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih
rendah dari pada Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
yang digunakan adalah Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan.
PASAL 6
Kepala
Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya
hanya
dapat
melakukan pendaftaran peralihan hak setelah Wajib Pajak menyerahkan
salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
PASAL 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pengenaan bea
atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah
wasiat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
PASAL 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.