Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Yang dimaksud dengan hak pengelolaan adalah hak menguasai dari
Negara
atas
tanah
yang
kewenangan
pelaksanaannya
sebagian
dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan
dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan
tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga
dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
PASAL 2
Naskah pasal.
PASAL 3
ayat
(2)
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur pengenaan bea atau
pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemberian
hak pengelolaan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
PEMERINTAH
TENTANG
PENGENAAN
BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA
PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan hak pengelolaan adalah hak menguasai dari
Negara
atas
tanah
yang
kewenangan
pelaksanaannya
sebagian
dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan
dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan
tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga
dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Pasal 2
Besarnya bea atau pajak yang tertuang atas perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan adalah sebagai berikut:
a.
0%
a.
0% (nol persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah
dan atau bangunan yang seharusnya terutang, apabila penerima hak
pengelolaan
adalah
Departemen,
Lembaga
Pemerintah
Non
Departemen, Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah
Tingkat II, lembaga Pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum
(PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas);
b.
25% (dua puluh lima persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya terutang, apabila
penerima hak pengelolaan selain dimaksud pada huruf a.
Pasal 3
Saat yang menentukan bea atau pajak yang terutang atas perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan adalah
sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak pengelolaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 4
(1)
Nilai Perolehan Objek Pajak atas hak pengelolaan adalah nilai pasar
pada
saat
diterbitkannya
surat
keputusan
pemberian
hak
pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
rendah dari pada Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan.
PASAL 5
Kepala
Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya
hanya
dapat
melakukan
pendaftaran
hak
pengelolaan
setelah
Wajib
Pajak
menyerahkan salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pengenaan bea
atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena
pemberian hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.