Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 3. Majelis… 3. Majelis Kehormatan adalah Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 4.
Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. BAB II PEMBEBESTUGASAN
PASAL 2
BAB II: PEMBEBESTUGASAN
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dibebastugaskan dari jabatannya
dalam hal terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud
dikeluarkan perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan.
PASAL 3
BAB II: PEMBEBESTUGASAN
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat dibebastugaskan dari jabatannya
dalam hal:
a.
dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan,
karena tindak pidana yang diancam dengan hukum penjara kurang
dari lima tahun; atau
b.
diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.
PASAL 4
BAB II: PEMBEBESTUGASAN
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat dibebantugaskan sebagai
Anggota Sidang dalam hal terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota
diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena
ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.
PASAL 5
BAB II: PEMBEBESTUGASAN
(1)
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3 huruf a dibebantugaskan dari jabatannya oleh
Menteri.
(2)
Pembebastugasan dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
huruf
b,
dan
pembebastugasan sebagai Anggota Sidang sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
4
dilakukan
oleh
Menteri
atas
usul
Majelis
Kehormatan.
BAB III…
BAB III
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT
PASAL 6
BAB III: PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT
(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
d. ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas. (2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan oleh . (3) Usul pemberhentian dengan hormat Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diajukan oleh Menteri kepada Kehormatan. BAB IV PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT
PASAL 7
BAB IV: PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT
(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melanggar larangan perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. (2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh . Pasal 8…
PASAL 8
BAB IV: PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf a dilakukan apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota
tersebut
dipidana
penjara
sekurang-kurangnya
6
(enam)
bulan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
BAB V
HAK-HAK KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA YANG
DIBEBASTUGASKAN ATAU DIBERHENTIKAN
PASAL 9
BAB V: HAK-HAK KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA YANG
(1)
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebantugaskan dari
jabatan
atau
yang
dibebantugaskan
sebagai
Anggota
Sidang
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) diberi kesempatan
secukupnya untuk melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis
Kehormatan.
(2)
Sebelum
diusulkan
untuk
diberhentikan
dengan
hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, Ketua,
Wakil Ketua, atau Anggota diberi kesempatan secukupnya untuk
melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan.
(3)
Sebelum diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat
dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
b, dan huruf c, huruf d, dan huruf e, Ketua, Wakil Ketua, atau
Anggota
diberi
kesempatan
secukupnya
untuk
melakukan
pembelaan diri secukupnya dihadapan Majelis Kehormatan.
(4)
Kesempatan
untuk
melakukan
pembelaan
diri
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak diberikan dalam hak
Ketua,
Wakil
Ketua
dan
Anggota
yang
bersangkutan
telah
menggunakan kesempatan pembelaan diri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
PASAL 10
BAB V: HAK-HAK KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA YANG
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebantugaskan dari jabatan
dapat dikembalikan ke jabatan semula apabila:
a.
tidak
terbukti
melakukan
tindak
pidana
dalam
hal
yang
bersangkutan
dibebantugaskan
dari
jabatan
karena
alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b.
tidak…
b.
tidak
terbukti
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal yang bersangkutan
dibebastugaskan dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a.
PASAL 11
BAB V: HAK-HAK KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA YANG
Tata cara pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan diatud oleh
Menteri.
PASAL 12
BAB V: HAK-HAK KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA YANG
Ketentuan tentang tunjangan dan lain-lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota
yang
dibebastugaskan
sebagai
Anggota
Sidang,
yang
dibebastugaskan dari jabatan, yang diberhentikan dengan hormat, atau
yang diberhentikan tidak dengan hormat ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
PASAL 13
BAB V: HAK-HAK KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA YANG
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 14
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1998. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.