Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995.
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berupa tanah, gedung kantor, kendaraan bermotor
dan inventaris yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
(APBN)
Departemen
Pariwisata,
Pos,
dan
Telekomunikasi periode 20 Juni 1995 sampai dengan 31 Desember
1995 yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Pos Indonesia.
(2)
Nilai
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebesar Rp 15.338.973.745,00 (lima belas miliar tiga
ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu
tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dengan perincian sebagaimana
terlampir.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata,
Pos,
dan
Telekomunikasi
baik
secara
bersama-sama
maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.