PP NOMOR 4 TAHUN 1997

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIO FARMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1997:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bio Parma, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997.

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, berasal dari dana bantuan luar negeri dan dari
Anggaran Belanja Pembangunan tahun 1992/1993 yang saat ini
berada di Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bio Farma.
(2)
Nilai penambahan penyertaan Negara sebagai mana dimaksud
dalam ayat (1) sebesar Rp. 14.261961.929,40 (empat belas miliar
dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus enam puluh satu ribu
sembilan ratus rupiah empat puluh sen) dengan rincian sebagaimana
terlampir.
BAB II…

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemeirntah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentauan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan
baik secara bersama-sama mauun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia